• npwp cabang

  • umbaran

    Member
    19 September 2008 at 10:43 am
  • umbaran

    Member
    19 September 2008 at 10:43 am

    Minta pendapat:
    PT. X adalah Wajib Pajak badan yang terdaftar di KPP PMA. PT. X memiliki beberapa cabang di wilayah DKI Jakarta. Apakah PT. X memiliki kewajiban NPWP cabang (xx.xxx.xxx.x-059.001, 059.002, 059.003, 059.004 dst)? Adakah dasar hukumnya?
    terima kasih.

  • gialloblu97

    Member
    19 September 2008 at 10:50 am

    ya harus dunk klo dicabang itu mereka ada penyerahan…coba lht di UU KUP

  • suyanto99

    Member
    19 September 2008 at 10:55 am

    Berdasarkan UU KUP Pasal 2, NPWP itu diberikan berdasarkan tempat kedudukan (domisili). Jadi apabila WP mempunyai cabang yang lokasi tempat kedudukannya berbeda dengan lokasi pusat maka wajib mempunyai NPWP Cabang.
    Mohon Koreksinya…

  • Onorus

    Member
    20 September 2008 at 9:55 am

    Kalo sy pahami dari Kep Dirjen Pajak No KEP – 67/PJ/2004 sepanjang kantor cabangnya berada di wilayah DKI Jakarta, maka tempat pelaporannya tetap jadi satu yaitu di KPP PMA-tak perlu terdaftar di KPP Domisili.

    Mohon koreksinya..

  • rama

    Member
    20 September 2008 at 10:28 am

    Dear…..Umbaran
    Berdasarkan Kep Dirjen Pajak No KEP – 9/PJ/2008 tanggal 25 Maret 2008, sepanjang WP terdaftar setelah tanggal 25 Maret 2008 kewajiban NPWP adalah terdaftar di KPP Domisili, tetapi kalau terdaftar sebelum tanggal 25 Maret 2008 masih menunggu keputusan dari Dirjen Pajak.
    Jadi untuk perusahaan PMA terdaftar setelah tanggal 25 Maret 2008, maka NPWP terdaftarnya ada ditempat /Domisili PMA tersebut berada . thank…..

  • umbaran

    Member
    25 September 2008 at 10:59 am

    Terima kasih banyak atas tanggapan rekan-rekan semua.
    Setelah saya berusaha mencermati dasar hukum yang disampaikan (UU KUP, Per-9/PJ/2008) masih terdapat ganjalan:
    tidak ada regulasi yang jelas apakah Wajib Pajak PMA tersebut harus memiliki NPWP cabang dengan 6 digit terakhir 059.001 (KPP PMA cabang 1), 059.002 (KPP PMA cabang 2), 059.003 (KPP PMA cabang 3), dst untuk cabang-cabangya di wilayah DKI Jakarta.
    (sebagai tambahan, Wajib Pajak Badan tersebut terdaftar di KPP PMA sebelum tanggal 25 Maret 2008, dan tetap terdaftar di KPP PMA tersebut karena tidak ikut dipindah berdasar Kep. DJP (diantaranya Kep-15/PJ/2008).
    Terima kasih, please cmiiw, mohon koreksinya……..

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now