Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › NPWP cabang
Rekan Ortax,
Mau tanya neh mengenai pengurusan NPWP cabang, apakah bener harus ada akte pendirian cabang?… adakah UU yg mengatur tersebut, mohon infonya, terima kasih.
Salam,
Ok nambah pertanyaan seputar NPWP cabang, sudah terbit NPWP cabang dgn kode cabang 001 dibelakang NPWP, untuk faktur pajak apakah penomorannya ikut nomor urut faktur pajak yang pusat atau NPWP cab punya no urut sendiri, setahu saya kewajiban NPWP cabang hanya di laporan PPh 21 saja, mohon pencerahan buat rekan2 ortax maturnuwun.
kalo PPN dalam perusahaan tsb tidak dilakukan pemusatan, ya penomoran faktur pajaknya sendiri. tapi kalo dilakukan pemusatan ya urut penomorannya sesuai faktur pajak pusat dan cabang memang berkewajban utk pph 21 aja, mungkin seperti itu.. mohon koreksinya, terima kasih.