Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › NPWP CABANG
Selamat sore rekan ..
Jika perusahaan developer ada di kota A dan mempunyai proyek di kota B. apakah harus membuat NPWP cabang ?mohon informasinya. terimkasih
- Originaly posted by Nyny_:
Jika perusahaan developer ada di kota A dan mempunyai proyek di kota B. apakah harus membuat NPWP cabang ?
iya
Seandainya kalo tidak membuat NPWP cabang efeknya bagaimana rekan?
- Originaly posted by Nyny_:
Seandainya kalo tidak membuat NPWP cabang efeknya bagaimana rekan?
paling dibuatkan secara jabatan dan kena sanksi mundur
Viewing 1 - 5 of 5 replies