Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › NPWP Buat Orang Tua Yang Dibiayai Anaknya
NPWP Buat Orang Tua Yang Dibiayai Anaknya
bagaimana perlakuan kewajiban NPWP bagi orang yang hidupnya dibiayai anaknya, sementara anaknya belum nikah jadi belum punya kartu keluarga ?
thanks..menurut saya, orang tuanya tidak perlu buat NPWP karena memang kenyataan ortu tidak punya penghasilan. fotocopy KK dan surat pernyataan anak (tertanggung) bahwa biaya ortu ditanggung sepenuhnya oleh anak.
saya rasa uda bisa lewat pelabuhan, tanpa harus bayar fiskal……
Kl masih punya NPWP ya seharusnya masih tetap lapor pajaknya. Walaupun tidak lagi punya penghasilan. Nah, masalah biaya hidup ditanggung anaknya. Itukan masuk kedalam sumbangan. Sumbangan dari yang berasal dari 1 garis keturunan kan bukan objek pajak. Tinngal si anaknya saja mungkin yang perlu buat NPWP nya ( Kalo Mau)… Hehehehe…
Demikian pendapat..Biaya hidup dari orang tua yang ditanggung anaknya karena masih dalam garis keturunan lurus, maka masuk dalam PTKP anak sekalipun anak belum menikah sehingga statusnya adalah TK/1 (tidak kawin tetapi punya tanggungan).
secara materil memang kewajiban memiliki NPWP atas kepemilikan penghasilan.
namun secara formil, mau kita tidak punya penghasilan atau tidak tetap boleh memiliki NPWP.
Karena syarat mendaftar untuk NPWP hanyalah fotokopi identitas diri (KTP/SIM/PASPOR) bukan slip gaji atau apapun yg menunjukkan bahwa seseorang berpenghasilan.
kasus yg sama terjadi pula pada seorang suami yg hidupnya ditanggung istri.
maka si suami bisa menjadi unsur PTKP bagi sang istri dengan syarat dilampirkan bukti dari kelurahan yang menyatakan bahwa suami memang secara nyata-nyata tidak berpenghasilan.Coba liat per – 51/PJ/2008 mengenai npwp untuk anggota keluarga, apabila orang tua tidak mempunyai penghasilan lagi dan menjadi tanggungan anaknya, maka dapat dibuatkan npwp cabang dari anaknya
- Originaly posted by pratama:
bagaimana perlakuan kewajiban NPWP bagi orang yang hidupnya dibiayai anaknya, sementara anaknya belum nikah jadi belum punya kartu keluarga ?
thanks..– Untuk mendapat tambahan PTKP mengenai tanggungan sepenuhnya atas ORTU tidak harus berstatus menikah.
seperti yang saya kutip dari UU PPH No 36 Tahun 2008 pasal 7 baca penjelasan
"Wajib Pajak yang mempunyai anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, misalnya orang tua, mertua, anak kandung, atau anak angkat diberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk paling banyak 3 (tiga) orang. Yang dimaksud dengan “anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya†adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak"Jika ORTU mempunyai NPWP dan tidak mempunyai penghasilan lagi atau dibawah PTKP dapat meminta penghapusan NPWP.
Untuk teknis pelaporannya bagaimana ya? maksud saya apa saja yng harus dilampirkan.
Lalu jika ortunya msh memiliki harta seperti rumah atau kendaraan yang masih atas nama ortu bagaimana? apa daftar kekayaan tsb akan dialihkan menjadi milik si anak dalam pelaporan sptnya nanti?
mohon bantuannya
thx- Originaly posted by ramces:
– Untuk mendapat tambahan PTKP mengenai tanggungan sepenuhnya atas ORTU tidak harus berstatus menikah.
seperti yang saya kutip dari UU PPH No 36 Tahun 2008 pasal 7 baca penjelasan
"Wajib Pajak yang mempunyai anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, misalnya orang tua, mertua, anak kandung, atau anak angkat diberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk paling banyak 3 (tiga) orang. Yang dimaksud dengan “anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya†adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak"Jika ORTU mempunyai NPWP dan tidak mempunyai penghasilan lagi atau dibawah PTKP dapat meminta penghapusan NPWP.
mau tanya, kalau cucu bisa tidak?
misalnya si anak tidak mampu menghidupi si cucu, sehingga si cucu ini dirawat dan ditanggung oleh si kakek.
apakah si kakek mendapatkan tambahan PTKP?
apakah si cucu harus tercantum dalam kartu keluarga? mba devi,
diberikan tambahan PTKP kepada Wajib Pajak yang mempunyai anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
sedarah pastinya mempunyai hubungan darah, dengan kata lain kandung.
garis lurus berarti lurus dari atas hingga bawah.
gampangnya dari buyut kandung, kakek nenek kandung, anak kandung, cucu kandung, cicit kandung, dst.
selain itu juga tambahan PTKP untuk anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
CMIIW..Minta contoh konkretnya dong Saudara Pratama biar lebih jelas