Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › NPWP baru – Tarif
karyawan di kantor saya sampai saat ini ( Des'08 ) belum memiliki NPWP. yang mau saya tanyakan adalah apabila NPWP karyawan baru di urus atau baru selesai tahun 2009 ( bukan pada awal tahun ) bersamaan dengan berlakunya peraturan yang baru. Tarif manakah yang harus digunakan untuk pemotongan pajaknnya ?
yang anda maksudkan adalah pemotongan PPH 21 ??
klo itu yang dimaksud PPH 21 itukan dibayarkan tiap bulan
jadi tarifnya pakai aja dengan tarif yang berlaku saat itu (Pada saat bulan terjadinya pemotongan)Utk tahun pajak 2008 mase pakai UU PPh lama…..
mending diurus sekarang aja, untuk menghindari tarif pph yang lebih tinggi di tahun 2009, kan pph 21 dipotong per bulan..