• NPWP baru – Tarif

     b_ch11 updated 15 years, 5 months ago 4 Members · 5 Posts
  • nain

    Member
    5 December 2008 at 9:49 am

    karyawan di kantor saya sampai saat ini ( Des'08 ) belum memiliki NPWP. yang mau saya tanyakan adalah apabila NPWP karyawan baru di urus atau baru selesai tahun 2009 ( bukan pada awal tahun ) bersamaan dengan berlakunya peraturan yang baru. Tarif manakah yang harus digunakan untuk pemotongan pajaknnya ?

  • nain

    Member
    5 December 2008 at 9:49 am
  • IGNATIUS DWI FEBRI

    Member
    5 December 2008 at 12:44 pm

    yang anda maksudkan adalah pemotongan PPH 21 ??
    klo itu yang dimaksud PPH 21 itukan dibayarkan tiap bulan
    jadi tarifnya pakai aja dengan tarif yang berlaku saat itu (Pada saat bulan terjadinya pemotongan)

  • OCJ788

    Member
    5 December 2008 at 2:07 pm

    Utk tahun pajak 2008 mase pakai UU PPh lama…..

  • b_ch11

    Member
    5 December 2008 at 11:00 pm

    mending diurus sekarang aja, untuk menghindari tarif pph yang lebih tinggi di tahun 2009, kan pph 21 dipotong per bulan..

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now