Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › NPWP baru kewajiban Pph pasal berapa?
NPWP baru kewajiban Pph pasal berapa?
Rekan2 ortax,
Saya baru selesai buat NPWP, daftar dengan kategori: Orang Pribadi dengan KLU 62010 – Kegiatan Pemograman Komputer,
Saya menerima surat dari KPP dan bagian tabel nya dengan Kewajiban Pajak:
PPh Sendiri:
[v] PPh Pasal 25
[ ] PPh Pasal 25 OPPT
[v] PPh Pasal 29
[v] PPh FinalYang ingin saya tanyakan, saya kena nya PPh yang mana, apakah tiga pasal yang di checked di atas, atau satu pasal saja yang kosong.
Terima kasih
- Originaly posted by tesla911:
tiga pasal yang di checked di atas,
ini jawabannya ya,rekan
- Originaly posted by onemailer:
Originaly posted by tesla911:
tiga pasal yang di checked di atas,ini jawabannya ya,rekan
Terima kasih rekan untuk jawaban nya, bearti saya kena pph pasal 25 ya untuk penghasilan saya sebagai programmer yang tarif nya progresif 5% s/d 25% itu,
Lalu bagaimana dengan penghasilan yang saya peroleh dari usaha/dagang toko online? apakah tetap di kenakan pph itu atau bisa ikut yang 1% dari omset?
Pasal 25/29 dipakai kalau rekan memiliki omzet 4,8 Milyar ke atas, maka wajib melakukan pembukuan dan membuat hitung2an angsuran PPh Pasal 25 perbulan. Di akhir tahun, penghasilan setahun direkap dihitung pajaknya dengan tarif progresif dan dikurangkan dengan kredit pajak (angsuran Pasal 25 dll). Apabila kurang bayar (PPh 29) harus dilunasi.
Tapi jika omzet di bawah 4,8 Milyar, cukup menggunakan PP 46 dengan tarif 1% (PPh Final) yang dibayarkan setiap bulannya. Di akhir tahun tidak ada kurang/ lebih bayar.