Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › NPWP Baru
Sehubungan dengan tahun pembinaan wajib pajak 2015, banyak orang pribadi ramai-ramai mendaftarkan NPWP di tahun 2015 atas kemauan/kesadaran sendiri…
Ada kasus rekan saya bertanya : ketika melaporkan SPT Tahunan 2015 di Maret 2016 (paling lambat) pada daftar harta akan dicantumkan asset miliaran rupiah — apakah atas pencantuman asset akan diperiksa asal perolehannya darimana? kalau iya apakah ada dasar UU untuk melawan dengan dalil WP mendaftar NPWP & membuka sendiri bukan ditemukan orang pajak dan dikenakan NPWP berikut dihitung pajak-nya secara jabatan ?
Mohon pencerahannya rekan-rekan … Mau terbuka malah takut dikejar habis sama pajak..tq- Originaly posted by paopao:
pada daftar harta akan dicantumkan asset miliaran rupiah —
nah ini dapat darimana? sdh bayar pajaknya belom?
- Originaly posted by paopao:
apakah atas pencantuman asset akan diperiksa asal perolehannya darimana?
Pastinya..
Originaly posted by paopao:apakah ada dasar UU untuk melawan dengan dalil WP mendaftar NPWP & membuka sendiri bukan ditemukan orang pajak dan dikenakan NPWP berikut dihitung pajak-nya secara jabatan ?
tidak ada.. kalau tidak melapor sendiri DJP berhak memberikan NPWP secara jabatan (jika ketahuan)
- Originaly posted by paopao:
Sehubungan dengan tahun pembinaan wajib pajak 2015, banyak orang pribadi ramai-ramai mendaftarkan NPWP di tahun 2015 atas kemauan/kesadaran sendiri…
ini daftar mungkin karena takut karena tahun 2016 tahun penegakan.
Originaly posted by paopao:Ada kasus rekan saya bertanya : ketika melaporkan SPT Tahunan 2015 di Maret 2016 (paling lambat) pada daftar harta akan dicantumkan asset miliaran rupiah
sebaiknya memanfaatkan tax amnesty saja rekan.
Originaly posted by paopao:apakah atas pencantuman asset akan diperiksa asal perolehannya darimana? kalau iya apakah ada dasar UU untuk melawan dengan dalil WP mendaftar NPWP & membuka sendiri bukan ditemukan orang pajak dan dikenakan NPWP berikut dihitung pajak-nya secara jabatan ?
bukan hanya ditanyakan aset milyaran tersebut, namun pasti dikejar dan diuber terus karena tiba-tiba muncul aset dalam jumlah yang wow.
logikanya adalah sebelum tahun 2015 berarti ada penghasilan yang belum dilaporkan dan menjadi aset org tsb yang pastinya merupakan objek pajak, kecuali itu merupakan aset yang dihibahkan dan dapat "dibuktikan", nah kata bukti ini sendiri adalah dilema.
demikian menurut saya.
- Originaly posted by raka8883:
bukan hanya ditanyakan aset milyaran tersebut, namun pasti dikejar dan diuber terus karena tiba-tiba muncul aset dalam jumlah yang wow.
Betul tuh. Pakai konsultan saja biar ngak salah
Originaly posted by raka8883:ogikanya adalah sebelum tahun 2015 berarti ada penghasilan yang belum dilaporkan dan menjadi aset org tsb yang pastinya merupakan objek pajak, kecuali itu merupakan aset yang dihibahkan dan dapat "dibuktikan", nah kata bukti ini sendiri adalah dilema.
Betul tuh
Manfaat kan TAX AMNESTY. Ikuti retus updated nya . kabar burung Hantu bulan Januari 2016 berlaku. Akhir tahun 2015 aturannya di sahkan.
Jika salah melangkah siap siap bayar pajak pukul rata saja 25 % dari harga beli asset tersebut. Karena ini adalah asset yang diperoleh dari penghasilan yang belum dikenakan pajak. Bila data sudah diketahui dan asal asset dari uang darimana AMSIONG.COM dah. Hehehehe
- Originaly posted by danilecarlo:
Manfaat kan TAX AMNESTY. Ikuti retus updated nya . kabar burung Hantu bulan Januari 2016 berlaku. Akhir tahun 2015 aturannya di sahkan.
Jika salah melangkah siap siap bayar pajak pukul rata saja 25 % dari harga beli asset tersebut. Karena ini adalah asset yang diperoleh dari penghasilan yang belum dikenakan pajak. Bila data sudah diketahui dan asal asset dari uang darimana AMSIONG.COM dah. Hehehehe
lagi nungguin ya rekan.. semoga sukses dengan hibahnya.. hahaha
- Originaly posted by RainDee:
lagi nungguin ya rekan.. semoga sukses dengan hibahnya.. hahaha
Iya hibabnya sudah selesai rekan. Rupanya AR ada keterbatasan juga pengetahuannnya. Jadi akta hibah bukan akta backdated, tetapi akta yg dibuat setelah hibah terjadi. Tidak ketentuan yg dilanggar. AR perlu waktu untuk mendalami ketentuan dan persoaoannya.
Akhir kata beres rekan . Hehehe. - Originaly posted by Danilecarlo:
Iya hibabnya sudah selesai rekan. Rupanya AR ada keterbatasan juga pengetahuannnya. Jadi akta hibah bukan akta backdated, tetapi akta yg dibuat setelah hibah terjadi. Tidak ketentuan yg dilanggar. AR perlu waktu untuk mendalami ketentuan dan persoaoannya.
Akhir kata beres rekan . Hehehe.AR seperti itu yang meresahkan WP. akhirnya selesai juga ya. selamat lah rekan.
- Originaly posted by raka8883:
AR seperti itu yang meresahkan WP. akhirnya selesai juga ya. selamat lah rekan.
AR nya sudah tua rekan. Lebih pintar WP pengetahuannya dari pada AR nya.
WP nya calon Dirjen Pajak sih.
Hahahaha ……bercanda rekan - Originaly posted by Danilecarlo:
Iya hibabnya sudah selesai rekan. Rupanya AR ada keterbatasan juga pengetahuannnya. Jadi akta hibah bukan akta backdated, tetapi akta yg dibuat setelah hibah terjadi. Tidak ketentuan yg dilanggar. AR perlu waktu untuk mendalami ketentuan dan persoaoannya.
Akhir kata beres rekan . Hehehe.Ya paling yang dikejar pemberi hibahnya