Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain NPWP bagi Perusahaan baru

  • NPWP bagi Perusahaan baru

     williamjoseph679 updated 12 years, 3 months ago 5 Members · 8 Posts
  • aduha

    Member
    31 August 2012 at 2:19 pm

    Mohon bantuannya ya !!!

    Jika suatu perusahaan baru bidang perkebunan membuka usaha dengan nama PT. A yang berlokasi di Medan, dan mempunyai kebun di Aceh, pertanyaannya apakah PT A tersebut harus membuat NPWP baru di Aceh? karena di Aceh kita punya kantor, sbelumnya di Medan kita sudah punya NPWP.

    Mohon bantuannya

  • aduha

    Member
    31 August 2012 at 2:19 pm
  • williamjoseph679

    Member
    31 August 2012 at 2:57 pm

    Yup..
    Lapor ke KPP domisili dengan status cabang
    Pasal 2 UU KUP

  • marto89

    Member
    31 August 2012 at 3:20 pm
    Originaly posted by williamjoseph679:

    Pasal 2 UU KUP

    Maaf rekan mohon penjelasan lebih lanjut bagian dalam pasal 2 UU KUP yg mengharuskan membuat NPWP cabang.
    Dalam hal ini kan PT A sudah memiliki NPWP.

  • edisuryadi2

    Member
    31 August 2012 at 3:30 pm

    Benar, di Aceh buat NPWP dengan status sebagai cabang dari PT A di Medan NPWP sama dengan NPWP PT A hanya digit dibelakang dan untuk faktur pajak memakai NPWP Cabang tersebut untuk penomoran faktur pajak 5 digit dari depan yang membedakan dengan induknya yaitu PT A

  • aduha

    Member
    1 September 2012 at 9:25 am

    Trus fungsi dari NPWP cabang ini apa???

  • priadiar4

    Member
    3 September 2012 at 11:04 am
    Originaly posted by aduha:

    Trus fungsi dari NPWP cabang ini apa??

    melaksanakan ketentuan yang berlaku sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perpajakan.

    jika tidak ada kewajiban, mungkin WP berharap tidak perlu ada cabang.

  • williamjoseph679

    Member
    3 September 2012 at 11:32 am

    Rekan Marto,
    Saya bacanya bgini: pertama dicek apakah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif. Kalau memenuhi, kemudian cari KPP tempat kedudukan badan tersebut, trus lapor, tapi sebagai cabang. (karna itulah, kalau di tempat kedudukan yang sama, badan ga perlu lapor sebagai cabang)..Mohon koreksi

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now