Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › NPWP bagi Perusahaan baru
NPWP bagi Perusahaan baru
Mohon bantuannya ya !!!
Jika suatu perusahaan baru bidang perkebunan membuka usaha dengan nama PT. A yang berlokasi di Medan, dan mempunyai kebun di Aceh, pertanyaannya apakah PT A tersebut harus membuat NPWP baru di Aceh? karena di Aceh kita punya kantor, sbelumnya di Medan kita sudah punya NPWP.
Mohon bantuannya
Yup..
Lapor ke KPP domisili dengan status cabang
Pasal 2 UU KUP- Originaly posted by williamjoseph679:
Pasal 2 UU KUP
Maaf rekan mohon penjelasan lebih lanjut bagian dalam pasal 2 UU KUP yg mengharuskan membuat NPWP cabang.
Dalam hal ini kan PT A sudah memiliki NPWP. Benar, di Aceh buat NPWP dengan status sebagai cabang dari PT A di Medan NPWP sama dengan NPWP PT A hanya digit dibelakang dan untuk faktur pajak memakai NPWP Cabang tersebut untuk penomoran faktur pajak 5 digit dari depan yang membedakan dengan induknya yaitu PT A
Trus fungsi dari NPWP cabang ini apa???
- Originaly posted by aduha:
Trus fungsi dari NPWP cabang ini apa??
melaksanakan ketentuan yang berlaku sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perpajakan.
jika tidak ada kewajiban, mungkin WP berharap tidak perlu ada cabang.
Rekan Marto,
Saya bacanya bgini: pertama dicek apakah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif. Kalau memenuhi, kemudian cari KPP tempat kedudukan badan tersebut, trus lapor, tapi sebagai cabang. (karna itulah, kalau di tempat kedudukan yang sama, badan ga perlu lapor sebagai cabang)..Mohon koreksi