Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › NPWP aktif
Dear rekan ortax saya ada kasus;
1. apabila ada karyawan yg baru buat npwp tahun 2020, apakah perlu untuk lapor spt tahunan 2019?
2. apabila ada karyawan asing yg belum pulang dr china krn korona, bagaimana dg pelaporan spt tahunannya? krn orangnya blm urus efin juga.thx, minta bantuan saran dan pendapat rekan sekalian
- Originaly posted by pajaksolid:
apabila ada karyawan yg baru buat npwp tahun 2020, apakah perlu untuk lapor spt tahunan 2019?
Tidak perlu lapor spt tahun 2019, karena baru memiliki npwp di tahun 2020
- Originaly posted by pajaksolid:
1. apabila ada karyawan yg baru buat npwp tahun 2020, apakah perlu untuk lapor spt tahunan 2019?
Tidak perlu
Originaly posted by pajaksolid:2. apabila ada karyawan asing yg belum pulang dr china krn korona, bagaimana dg pelaporan spt tahunannya? krn orangnya blm urus efin juga
Bisa dicoba meminta efin di kring pajak 1500200