• NPWP

     Reina1 updated 12 years, 8 months ago 19 Members · 30 Posts
  • edisuryadi2

    Member
    13 July 2011 at 9:41 am

    tidak perlu diganti, hanya hanya perlu perubahan data NPWP dimana WP dulu ( mungkin ni ) statusnya adalah pegawai sekarang berubah menjadi pengusaha itu kalau usaha pribadi, tetapi kalau usahanya adalah berbentuk PT, CV maka NPWP hanya berlaku sebagai pemilik, sedangkan badannya merupakan entitas yang berbeda maka perlu ngurus NPWP lagi. Salam

  • handa

    Member
    13 July 2011 at 10:03 am

    ikut nimbrung nie,kalau NPWP Pribadi tadinya sebagai karyawan trus menjadi pengusaha tidak ada masalah ,kan yang di liat nanti di spt tahunan pribadinya melaporkan tidak semua usahanya.maaf kalau salah,bila salah tolong di revisi / di koreksi.

  • teguh47

    Member
    13 July 2011 at 2:15 pm

    Npwp secara teoritis memang menggunakan KTP, tetapi ada kejadian dimana NPWP menggunakan alamat perusahaan tempat bekerja (khusus karyawan). hal ini banyak terjadi dilapangan.

    KLU atau klasifikasi lapangan usaha juga jarus dirubah menggunakan form perubahan data sesuai Per-44 yang diubah terakhir dengan Per-62/PJ/2010. KLU tetap dirubah dengan alasan tertib administrasi di KPP. Anda bisa tanya ke AR untuk lebih jelasnya.
    Terima Kasih

    Salam Newbie

  • begawan5060

    Member
    13 July 2011 at 7:10 pm
    Originaly posted by teguh47:

    Npwp secara teoritis memang menggunakan KTP, tetapi ada kejadian dimana NPWP menggunakan alamat perusahaan tempat bekerja (khusus karyawan). hal ini banyak terjadi dilapangan.

    Benar….., oleh karena itu dalam hal demikian, silahkan memilih :
    1. Laporkan pindah alamat, sehingga fiskus update data dan NPWP-nya pada kode KPP berganti
    2. Tetap dipake, tetapi ribed, apalagi kalo pindahnya jauh… karena masih terdaftar di alamat lama, maka pelaporan pajak dan urusan pajak lainnya harus ke KPP di mana terdaftar (KPP lama)..

  • Cheonjae

    Member
    14 July 2011 at 11:11 am

    Sekedar ikut berpendapat rekans NPWP memang biasanya menunjuk KPP sesuai dengan domisili KTP dulu perusahaan saya mendaftarkan karyawannya secara masal ke KPP perusahaan terdaftar dengan menyertakan KTP dari masing2 pegawai sehingga KPP karyawan dekat dengan domisili masing2 selain itu sekarang sudah ada fasiltas Drop Box dalam pelaporan sehingga memudahkan untuk melaporkan SPT Tahunan karyawan.

    Salam

  • mee88

    Member
    9 August 2011 at 5:07 pm
    Originaly posted by UNCU:

    Ass. rekan. Mohon bantuannya. Adik saya pernah bekerja pada sebuah perusahaan pada provinsi tetangga. Dia telah memiliki NPWP. Sekarang ini dia telah resign dari perusahaan tersebut karena telah memiliki kebun kelapa sawit sendiri pada provinsi yang sama. Apakah NPWPnya pada perusahaan yang lama tersebut masih berlaku???? Ataukah dia harus mengganti NPWPnya????????? Terima kasih rekan…….

    sepakat rekan2.. NPWP lama tidak perlu di ganti

  • randyryan

    Member
    18 August 2011 at 3:29 pm

    setuju

    Salam kenal semuanya…

  • Keehlz

    Member
    19 August 2011 at 2:54 pm
    Originaly posted by UNCU:

    Ass. rekan. Mohon bantuannya. Adik saya pernah bekerja pada sebuah perusahaan pada provinsi tetangga. Dia telah memiliki NPWP. Sekarang ini dia telah resign dari perusahaan tersebut karena telah memiliki kebun kelapa sawit sendiri pada provinsi yang sama. Apakah NPWPnya pada perusahaan yang lama tersebut masih berlaku???? Ataukah dia harus mengganti NPWPnya????????? Terima kasih rekan…….

    Tetap berlaku, kalaupun rekan Anda telah berpindah tempat tinggal cukup melakukan perubahan Data…

    Jika Usaha teman rekan merupakan badan Usaha, maka akan dibuatkan NPWP badan, bukan NPWP OP…

    Salam

  • bagusbagus

    Member
    25 August 2011 at 9:30 am

    @ Uncu dan sobat-sobat ortax.org lainnya,

    1. NPWP terdiri dari 14 digit
    2. Contoh:
    ab.cde.fgh.k-zzz.000

    ab = menunjukkan apakah WP Badan atau OP atau Pemotong Pajak
    (Kalau badan biasanya angka 01 atau 00 (khusus Bendaharawan Pemotong), Kalau OP, bisa 04,05,06 bahkan sekarang sudah kepala 2x atau lebih)

    cde.fgh = adalah NPWP itu sendiri

    k = adalah kodering sistem

    zzz= (bukan lambang orang tidur), tapi kode KPP ditempat ybs terdaftar

    000= tiga angka/digit terakhir menunjukkan pusat (000), cabang ke…. (001 dst), atau NPWP istri.

    Sekarang tergantung status WP ybs, misalnya:

    1. WP satu kota, pindah NPWP atau tidak? Bila alamatnya berada di KPP lain meskipun satu kota, harus pindah. (Contoh KPP di Jakarta, Surabaya, Medan dan beberapa kota besar lainnya)

    2. WP berubah status, misalnya tadinya karyawan tetapi sekarang usaha sendiri, tetapi tidak pindah alamat, maka NPWPnya tetap, hanya memberitahukan ke KPP setempat, mengenai perubahan status.

    Demikian, mudah-mudahan informasi ini berguna, dan mudah-mudahan belum ada ketentuan yang lebih baru.

    Salam.

  • bagusbagus

    Member
    25 August 2011 at 10:12 am

    Tambahan informasi untuk NPWP Badan

    Dua digit terdepan, bisa 01, 02, atau 03

    Salam

  • Reina1

    Member
    25 August 2011 at 7:09 pm

    Terima kasih sudah bisa bergabung dengan forum ini.
    Suami saya adalah WNA dan sekarang kami tinggal di USA tapi tahun ini kami berencana untuk pindah ke Indonesia. Sebagai syarat untuk memguruskan visa suami saya harus membuka tabungan dari Bank Nasional dan perlu NPWP. Pertanyaan pertama saya:
    Apabila saya register online dari sini bagaimana saya mengirimkan KTP saya sebagai salah satu syarat pembuatan NPWP? apakah ada sarana untuk melampirkan file KTP saya pada sistem register onlie?

    Yang kedua, apabila suami saya sudah di Indoensia dan bekerja apakah dia juga perlu membuat NPWP? dan apabila iya, apakah bisa NPWP dia digabung dengan NPWP saya sehingga kami bisa join tax suami istri?

    Saya sangat mengharapkan bantuan teman-teman di forum ini. Terima kasih sekali.

  • Aries Tanno

    Member
    26 August 2011 at 3:21 am

    rekan reina1 ada baiknya pertanyaan anda yang baru ini dibuat dalam thread baru sehingga semua bisa pada lihat dan ikut membantu

    Salam

  • Reina1

    Member
    26 August 2011 at 6:34 am

    Pak Hanif, terima kasih atas infonya. Maaf saya baru gabung dan belum familiar dengan forum ini. Kalau boleh tahu bagaimana cara membuat dalam thread?. Terima kasih.

  • ingintahupajak

    Member
    26 August 2011 at 8:19 am

    Saya contohkan misalkan rekan ingin membuat thread tentang PPh Orang Pribadi.
    Silahkan klik disini untuk melihat list thread2 / topik2 yang ada :
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=topik&i dforum=2

    Di bagian bawah ada box kecil memanjang bertuliskan Topik Baru, silahkan diisi dengan judul topik.
    Kemudia di bawahnya ada box yang lebih besar betulisakan Pesan Anda sebagai reina1, box tersebut silahkan diisi dengan pertanyaan yang ingin rekan ajukan.
    Kemudian klik Post Topic, dan tadaaaaaaaaa! Topik baru sudah muncul 🙂

    Selamat mencoba 😀

    ortax

  • Reina1

    Member
    26 August 2011 at 8:37 am

    Terima kasih sekali ya infonya.. 🙂

Viewing 16 - 30 of 30 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now