Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › NPWP
Bagaimana yah jika seorang Bapak2 yang udah berumur diatas 60 thn tidak memiliki NPWP dan tidak berpenghasilan ingin keluar negeri ? Anaknya telah memiliki NPWP tapi dalam Kartu Keluarga anak ini tidak ada nama Bapaknya.
Yang ingin saya tanyakan adalah bagaimana caranya supaya Bapak ini bisa keluar negeri ? apakah bisa menggunakan NPWP anaknya ?
Thanksbisa……dengan membuat surat pernyataan menanggung sepenuhnya
Bisa.., dengan melampirkan :
1. fotokopi Kartu Keluarga; dan/ atau
2. Surat Pernyataan Menanggung Sepenuhnya Orang Tua yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga oleh orang pribadi yang memiliki NPWP.(Pasal 8 PER-53/2008)
Mana yg lebih mudah bagi Sdr Andal apakah ;
1.melakukan saran sdr Begawan atau dibuatkan NPWP yg relatif tidak sulit.
dan perlu dipertimbangkan karena th 2010 semuanya sudah bebas FiscalBaca Per-51/pj/2008 aja biar jlas, trus SE-86/Pj/2008