• NPWP

     POERBA updated 16 years, 1 month ago 3 Members · 4 Posts
  • kajap

    Member
    10 November 2008 at 2:28 pm
  • kajap

    Member
    10 November 2008 at 2:28 pm

    Kenapa sih Pajak mesti minta daftar pengurus maupun karyawan yang penghasilannya diatas PTKP, tapi belum punya NPWP.

    Apa bener untuk menjaring obyek pajak baru, lantas bagaimana dengan aliran dana pph 21 itu sendiri, siapa yah yang kira2 bisa monitor.

    Wong gaji masi seupil, di mintaiin pph 21, lantas duit nya kita blm tau lari kemana

  • rama

    Member
    10 November 2008 at 2:50 pm

    Berdasarkan Undang-Undang No. 26 tahun 2007 Tentang KUP disebutkan Pajak adalah Kontriburi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badang yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undag, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya ynruk kemakmuran rakyat.
    Selain itu sistem perpajakan dinegara kita menganut sistem self assessment yang mnempercayakan kepada masyarakat untuk mendaftarkan sendiri untuk memperoleh NPWP, menghitung, memperhitungkan, menyetorkan dan melaporkan sendiri seluruh pajak yang terutang.
    Thanks…………….. Salam ORTax

  • POERBA

    Member
    10 November 2008 at 4:37 pm
    Originaly posted by kajap:

    Kenapa sih Pajak mesti minta daftar pengurus maupun karyawan yang penghasilannya diatas PTKP, tapi belum punya NPWP

    Yah… Namanya juga usaha pak…

    Originaly posted by kajap:

    lantas bagaimana dengan aliran dana pph 21 itu sendiri

    We never know….

    Originaly posted by kajap:

    Wong gaji masi seupil, di mintaiin pph 21

    UU berkata demikian…. Hehehehe…

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now