Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › NPWP
mohon penjelasannya,
Untuk penyedia barang/jasa (rekanan dari bendaharawan pemerintah) yg tidak memiliki NPWP,
1. untuk penghitungan PPn dan PPh nya bagaimana.
2. dan menggunakan NPWP siapa…atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
Harus bernpwp
- Originaly posted by hye:
1. untuk penghitungan PPn dan PPh nya bagaimana.
PPN tidak bisa dipungut namun sebaiknya ber-NPWP. Karena jika di KPPN perlu ada PPN dan NPWP Rekanan
mohon penjelasan
-kasus : transaksi sewa lahan utk PPn dan PPh . utk pph apa menggunakan pph 23 atau psl 4(2) ?
-bila yg melakukan transaksi sama-sama wapu siapa yg memotong Pajaknya, utk yang tdk memotong harus dapat bukti spt apa?
tk- Originaly posted by hye:
mohon penjelasan
-kasus : transaksi sewa lahan utk PPn dan PPh . utk pph apa menggunakan pph 23 atau psl 4(2) ?Originaly posted by hye:psl 4(2)
Originaly posted by hye:-bila yg melakukan transaksi sama-sama wapu siapa yg memotong Pajaknya
WAPU Penyewa
Originaly posted by hye:utk yang tdk memotong harus dapat bukti spt apa?
Bagi pemilik diberikan bukti potong PPh Final