• NPWP

     priadiar4 updated 10 years, 8 months ago 3 Members · 6 Posts
  • hye

    Member
    4 April 2014 at 5:54 pm
  • hye

    Member
    4 April 2014 at 5:54 pm

    mohon penjelasannya,

    Untuk penyedia barang/jasa (rekanan dari bendaharawan pemerintah) yg tidak memiliki NPWP,
    1. untuk penghitungan PPn dan PPh nya bagaimana.
    2. dan menggunakan NPWP siapa…

    atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

  • KAJAPSBY

    Member
    5 April 2014 at 11:18 pm

    Harus bernpwp

  • priadiar4

    Member
    6 April 2014 at 6:44 pm
    Originaly posted by hye:

    1. untuk penghitungan PPn dan PPh nya bagaimana.

    PPN tidak bisa dipungut namun sebaiknya ber-NPWP. Karena jika di KPPN perlu ada PPN dan NPWP Rekanan

  • hye

    Member
    8 April 2014 at 10:05 am

    mohon penjelasan
    -kasus : transaksi sewa lahan utk PPn dan PPh . utk pph apa menggunakan pph 23 atau psl 4(2) ?
    -bila yg melakukan transaksi sama-sama wapu siapa yg memotong Pajaknya, utk yang tdk memotong harus dapat bukti spt apa?
    tk

  • priadiar4

    Member
    8 April 2014 at 10:07 am
    Originaly posted by hye:

    mohon penjelasan
    -kasus : transaksi sewa lahan utk PPn dan PPh . utk pph apa menggunakan pph 23 atau psl 4(2) ?

    Originaly posted by hye:

    psl 4(2)

    Originaly posted by hye:

    -bila yg melakukan transaksi sama-sama wapu siapa yg memotong Pajaknya

    WAPU Penyewa

    Originaly posted by hye:

    utk yang tdk memotong harus dapat bukti spt apa?

    Bagi pemilik diberikan bukti potong PPh Final

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now