Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › npwp
1. Saran saya ikuti saran AR saja karena mereka yang akan mengatur regulasinya.
2. Datang ke KKP terdaftar lalu meminta lalu mengisi form untuk menghapus npwp.- Originaly posted by viapradita:
1. bagaimana proses selanjutnya?
setelah saya bertemu dngn AR..AR memberi saran untuk NPWP: XX.XXX.XXX.X-XXX.001 dihapus dikarenakan tidak di perbolehkan dalam satu KPP memiliki 2 NPWP dengan PT yang sama.kalau cabangnya sudah ditutup, NPWP nya tutup saja.. kecuali di perusahaan cabangnya masih ada karyawan..
Apakah Lokasi/Alamat di NPWP Pusat & Cabang di KPP B sama?
Jika sama boleh ajukan penghapusan NPWP cabangnya. Jika tidak sama ya tdk perlu dihapus.Syaratnya sesuai dengan PER 20 tahun 2013.
Viewing 1 - 4 of 4 replies