Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › nppkp
rekan ortax…mohon pencerahan ya..
saya terima fp (new),tp masih dicantumkan nppkp,apakah fp tersebut sah atau cacat ya..??? thxSelagi persyaratan2 formalnya telah dipenuhi, syah2 saja
Salam
Menurut saya juga sah-sah saja, jika syarat minimum faktur pajak yang baru telah dipenuhi, karena ada pasal yang menyebutkan bahwa WP boleh menambahkan informasi yang sekiranya diperlukan pada faktur pajak.
Untuk itu sebenarnya formulir faktur pajak lama masih tetap bisa digunakan, karena syarat minimum untuk peraturan yang sekarang telah dipenuhi semua. Justru lebih lengkap.
Mohon koreksi.
Setujuuu…
- Originaly posted by NCHIP:
ada pasal yang menyebutkan bahwa WP boleh menambahkan informasi yang sekiranya diperlukan pada faktur pajak.
Sependapat
PER 13 PJ 2010 pasal 5(2)
Dalam hal diperlukan, Pengusaha Kena Pajak dapat menambahkan keterangan lain dalam Faktur Pajak selain keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya.salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
Originaly posted by NCHIP:
ada pasal yang menyebutkan bahwa WP boleh menambahkan informasi yang sekiranya diperlukan pada faktur pajak.Sependapat
PER 13 PJ 2010 pasal 5(2)
Dalam hal diperlukan, Pengusaha Kena Pajak dapat menambahkan keterangan lain dalam Faktur Pajak selain keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya.
salamSependapat..
Juga, Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak disesuaikan dengan kepentingan PKP dan pengadaan formulir Faktur Pajak dilakukan sendiri oleh PKP.Salam
Bagaimana jika masih ada tulisan Faktur Pajak Standard…Cacatkah?
- Originaly posted by tanugroho471:
Bagaimana jika masih ada tulisan Faktur Pajak Standard…Cacatkah?
Tidak,,,sepanjang memuat ketentuan Pasal 13 (5) UU PPN.
Salam
- Originaly posted by tanugroho471:
Bagaimana jika masih ada tulisan Faktur Pajak Standard…Cacatkah?
Originaly posted by ecooce:Tidak,,,sepanjang memuat ketentuan Pasal 13 (5) UU PPN.
setuju
salam
tidak cacat.. format yang disediakan itu kan format minimal.. kalo mo ditambah2in ya silahkan aja..
thx ya rekan2…tapi klo semuanya bs dipake,kenapa harus ada fb baru ya..????
- Originaly posted by diri:
thx ya rekan2…tapi klo semuanya bs dipake,kenapa harus ada fb baru ya..????
sudah ditetapkan melalui Per 13 PJ 2010 pasal 3 ayat 1 dan 2:
Pasal 3
(1) Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak disesuaikan dengan kepentingan Pengusaha Kena Pajak.
(2) Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat sebagaimana contoh pada Lampiran IA dan Lampiran IB Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.salam
Faktur Pajak Standar Yang lama MASIH dapat digunakan, sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan UU No. 42 th 2009., (faktur pajak lama (standar) masih bisa dipakai karena semua ketentuan pasal 13 ayat 5 PPN dgn UU KUP pasal 14 sudah kita jalankan selama tidak cacat
Pasal 13
  (1)………………….(5) Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang PALING  SEDIKIT memuat:
nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
Ditambah dengan PERATURAN DIREKTUR JENDRAL PAJAK NO.13/PJ/2010 tertanggal 24 maret 2010 Pasal 5 berbunyi:
(1) ……………….(5) Dalam hal di perlukan Pengusaha Kena Pajak dapat menambahkan keterangan lain dalam faktur pajak selain keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (5) UU PPN tahun 1984 dan Perubahannya .
PMK 38/PMK. 03/2010 Pasal 4.
Pasal 7
Faktur Penjualan yang memuat keterangan sesuai dengan keterangan dalam
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dan pengisiannya
sesuai dengan tata cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak sebagaimana
diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak, dipersamakan dengan Faktur
Pajak.SE- 42 /PJ/2010
5. Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak disesuaikan dengan kepentingan PKP dan pengadaan formulir Faktur Pajak dilakukan sendiri oleh PKP.SALAM
SETUJU