Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › NPOPTKP BPHTB
NPOPTKP BPHTB
Rekan,
Untuk menghitung BPHTB kan: (DPP-NPOPTKP) x 5%
Nah, NPOPTKP nya lihat di SPPT PBB atau ada nominal yang sudah fixed?
- Originaly posted by samivans:
Nah, NPOPTKP nya lihat di SPPT PBB atau ada nominal yang sudah fixed?
NPOPTKP ada peraturannya sendiri.. yang saya tahu, dijakarta 80juta, di tangerang 60juta
nah, maksud saya apakah melihat NJOPTKP yang tercantum di SPPT? Atau ada angka tersendiri untuk menghitung BPHTB?
soalnya di SPPT PBB DKI Jakarta yang saya terima, NJOPTKP nya 15jt, dan SPPT PBB Tangsel, NJOPTKP nya 0.
- Originaly posted by samivans:
nah, maksud saya apakah melihat NJOPTKP yang tercantum di SPPT? Atau ada angka tersendiri untuk menghitung BPHTB?
cara menentukan nilai BPHTB adalah dari NPOP atau NJOP.. tapi biasanya memang dari NPOP sesuai dengan nilai peralihannya, beda dengan PBB yang menetapkan dasar pajak terutangnya dari NJOP.
Jadi untuk nilai pengurangnya (NPOPTKP) saya gunakan 80jt utk Jakarta & 60jt utk Tangerang ya?
Boleh share aturannya rekan, yang menyatakan nilai NPOPTKP untuk menghitung BPHTB?
- Originaly posted by samivans:
Jadi untuk nilai pengurangnya (NPOPTKP) saya gunakan 80jt utk Jakarta & 60jt utk Tangerang ya?
ya.. tapi silahkan dicek lagi.. setahu saya belum berubah ya..
Originaly posted by samivans:Boleh share aturannya rekan, yang menyatakan nilai NPOPTKP untuk menghitung BPHTB?
pasal 6 UU BPHTB
- Originaly posted by abrahamchandra:
pasal 6 UU BPHTB
Kalau Perda-nya ada yang punya kah?
- Originaly posted by samivans:
Kalau Perda-nya ada yang punya kah?
Kalau yg Jakarta dapat dilihat di Perda Prov. DKI Jakarta No. 18 Tahun 2010
mau tanya kawan, bagaimana penerapan NPOPTKP untuk hibah orang tua kepada anak dalam keadaan orang tua masih hidup ? apakah sebesar 300 juta atau 60 juta ?
- Originaly posted by aswinastaman:
mau tanya kawan, bagaimana penerapan NPOPTKP untuk hibah orang tua kepada anak dalam keadaan orang tua masih hidup ? apakah sebesar 300 juta atau 60 juta ?
kalau belum meninggal kenanya 60juta. kalau pewarisnya masih hidup namanya hibah. kalau hibah NPOPTKP nya normal
Mau tanya admin, Klau saya mempunyai 2
sertifikat, apakah ke 2 sertifikat tersebut
mempunyai NPOPTKP nya? Trimakasih…tergantung.. kalau peralihan pertama dapat NPOPTKP, kalau peralihan kedua dan selanjutnya gak dapat pengurangan