Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Notul / SPTNP Ganda
hallo rekan-rekan Ortax,
mau tanya2 nih,, apakah bisa Notul / SPTNP dengan Nomor yg sama namun nominal tagihannya berbeda??
saya mendapatkan dari yang katanya "PPJK". Mohon tanggapan & pengalaman rekan2 ortax…
thank you
Viewing 1 - 2 of 2 replies