Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › NOTIFIKASI ENDORSEMENT
Pagi Rekan Ortax
Ijin bertanya, apakah PPFTZ-03 dan Notifikasi Endorsement dapat dibuat secara administrasi meskipun tidak ada proses pemasukkan barang dari luar Kawasan Bebas ? Jadi kami ada distributor di wilayah Batam (dist A) dan sudah terbit PPFTZ, kemudian barang dari Dist A tersebut dikirim ke Dist B di wilayah Batam karena kerjasama kami dengan Dist A sudah berakhir. Namun, secara administrasi Dist A membuka Nota Retur ke kami (posisi kami di luar kawasan bebas), kemudian kami membuat Invoice ke Dist B dengan kode faktur 07.
Viewing 1 of 1 replies