Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Nota Return
Rekan Ortax Mo nanya ni
Nota Retur Masih bisa di gunakan ya ?????
soalnya td custumer sy ngomong nota retur ga dipke lagi.Rekan Damanik,
Format nota retur dan nota pembatalan sudah ada di PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 65/PMK.03/2010.rekan damanik,
sy coba bantu. nota retur masih dipakai dan perlu dilaporkan didalam SPT masa agar dapat menjadi pengurang PPN/PPN BM yg telah dilaporkan di SPT masa sebelumnya. demikian, thanks.Nota retur masih diberlakukan dalam UU PPN baru, hanya saja ketentuan yg mengatur baru, yaitu PMK-65
trima kasih buat rekan smua, soalnya kemarin saya dpt info dri customer sya klo mulai masa april nota retur tdk berlaku lgi, dan customer sya it dpt info dri supliernya