Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT nota retur tidak bisa di input

  • nota retur tidak bisa di input

     priadiar4 updated 10 years, 8 months ago 4 Members · 12 Posts
  • liadiani

    Member
    15 April 2014 at 11:53 am

    Siang

    Mohon bantuannya, saya mendapat 5 nota retur dari lawan transaksi saya untuk perhitungan PPN periode maret 2014. Untuk 4 nota retur itu bisa diinput, tetapi ada 1 nota retur yang tidak bisa diinput. Untuk yang satu ini pada saat diinput muncul tulisan " faktur pengganti / faktur yg diretur tidak ditemukan " padahal faktur belum pernah sama sekali diretur sebelumnya. Kemudian saya klik 'OK" dan muncul tulisan berikut " PPN faktur 010.000-13.1111111 sudah pernah diretur sejumlah Rp.0 "

    * sebagai info nota yg tidak bs diinput tersebut,,
    faktur pajak masukan yg mau di retur nilainya Rp. 243.205,-
    dan nota retur atas faktur pajak tersebut nilainya sama yaitu Rp.243.205,-

    Mengapa bisa begitu mohon penjelasannya dan bagaimana penyelesaiannya?? Terimakasih.

  • liadiani

    Member
    15 April 2014 at 11:53 am
  • priadiar4

    Member
    15 April 2014 at 1:52 pm
    Originaly posted by liadiani:

    Mengapa bisa begitu mohon penjelasannya dan bagaimana penyelesaiannya?? Terimakasih.

    e-SPT versi berapa??

  • liadiani

    Member
    15 April 2014 at 3:33 pm

    versi 1.5.0.0

  • nagatomo

    Member
    15 April 2014 at 3:43 pm
    Originaly posted by liadiani:

    * sebagai info nota yg tidak bs diinput tersebut,,
    faktur pajak masukan yg mau di retur nilainya Rp. 243.205,-
    dan nota retur atas faktur pajak tersebut nilainya sama yaitu Rp.243.205,-

    inimah mungkin msknya ke pembatalan rekan bukan nota retur

    cmiiw

  • priadiar4

    Member
    15 April 2014 at 4:08 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    versi 1.5.0.0

    itu benar nilainya sama ??

  • liadiani

    Member
    15 April 2014 at 4:31 pm

    iya benar,, nilainya sama.

  • priadiar4

    Member
    15 April 2014 at 4:33 pm
    Originaly posted by liadiani:

    iya benar,, nilainya sama.

    haursnya lakukan prosedur FP Batal

  • liadiani

    Member
    15 April 2014 at 4:33 pm

    @ nagatomo,,
    tapi yang saya terima nota retur.
    Sebelumnya saya terima pajak masukan senilai tersebut,, dan skrg saya juga menerima nota retur dengan nilai yg sama.

  • liadiani

    Member
    15 April 2014 at 4:36 pm

    @ priadiar4,,
    jadi, utk nota retur ini memang tdk bs diinput jika nilainya sama? dan harus dilakukan pembatalan atas faktur tersebut.?

  • andryizumi

    Member
    17 April 2014 at 4:34 pm

    dicoba ekspor faktur pajaknya, jika sudah di ekspor silahkan hapus SPT beserta FP.
    Setelah itu silahkan impor ulang dan posting.
    silahkan dicoba buat nota returnya.

  • priadiar4

    Member
    17 April 2014 at 5:26 pm
    Originaly posted by liadiani:

    @ priadiar4,,
    jadi, utk nota retur ini memang tdk bs diinput jika nilainya sama? dan harus dilakukan pembatalan atas faktur tersebut.?

    iya

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now