Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM nota retur terlambat lapor

  • nota retur terlambat lapor

     ingintahupajak updated 12 years, 9 months ago 6 Members · 29 Posts
  • ronaldrahardjo

    Member
    21 July 2011 at 3:31 pm
    Originaly posted by d3d1hr:

    Originaly posted by begawan5060: Nota retur tertanggal 15-2-2011, baru diterima tgl 20-4-2011. Maka NR harus dilaporkan dalam SPT Februari, dan dilakukan pembetulan SPT Februari..
    Apakah nota retur tersebut tidak bisa dilaporkan pada SPT April 2011 rekan Begawan…???

    Salam

    Menurut rekan begawan apakah hal tersbut bisa dilaporkan pada SPT April 2011?

    salam

  • begawan5060

    Member
    21 July 2011 at 4:15 pm
    Originaly posted by d3d1hr:

    Apakah nota retur tersebut tidak bisa dilaporkan pada SPT April 2011 rekan Begawan…???

    Tidak…, harus dilaporkan pada SPT Feb

  • begawan5060

    Member
    21 July 2011 at 4:17 pm
    Originaly posted by ronaldrahardjo:

    O iya rekan untuk denda atas pph sebesar 2% terdapat di peraturan yang mana yah soalnya saya lupa ada terdapat di pertauran yang mana..hehehehe..

    Denda karena terjadi pelanggaran apa, rekan? Soalnya pasalnya berlainan..

  • ronaldrahardjo

    Member
    21 July 2011 at 4:18 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Denda karena terjadi pelanggaran apa, rekan? Soalnya pasalnya berlainan..

    Denda atas pph 23 rekan begawan.

    salam

  • ronaldrahardjo

    Member
    21 July 2011 at 4:22 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Apakah nota retur tersebut tidak bisa dilaporkan pada SPT April 2011 rekan Begawan…???
    Tidak…, harus dilaporkan pada SPT Feb

    Sanksi apa yang akan terjadi apabila nota retur tersebut dilaporkan pada bulan April yah rekan?
    dan kalo bole tau peraturannya ada terdapat dimana yah rekan yang menyatakan nota retur tersebut harus dilakukan pada bulan yang bersangkutan.

    salam

  • ronaldrahardjo

    Member
    21 July 2011 at 4:23 pm
    Originaly posted by ronaldrahardjo:

    Originaly posted by begawan5060: Denda karena terjadi pelanggaran apa, rekan? Soalnya pasalnya berlainan..
    Denda atas pph 23 rekan begawan.

    salam

    denda atas telat setor dan lapor sebesar 2% atas pph 23 rekan begawan..
    thanks

  • begawan5060

    Member
    21 July 2011 at 4:37 pm
    Originaly posted by ronaldrahardjo:

    kalo bole tau peraturannya ada terdapat dimana yah rekan yang menyatakan nota retur tersebut harus dilakukan pada bulan yang bersangkutan.

    Pasal 6 PMK-65

  • ronaldrahardjo

    Member
    21 July 2011 at 4:40 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Pasal 6 PMK-65

    thanks rekan.

    salam

  • d3d1hr

    Member
    21 July 2011 at 4:44 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Tidak…, harus dilaporkan pada SPT Feb

    Dasar hukumnya apa rekan Begawan…

    Salam…

  • begawan5060

    Member
    21 July 2011 at 4:45 pm
    Originaly posted by d3d1hr:

    Dasar hukumnya apa rekan Begawan…

    Lihat postingan di atas..

  • d3d1hr

    Member
    21 July 2011 at 4:51 pm

    Iya bener Rekan…tapi ko aplikasi e-SPT bisa ya rekan pada saat kita masukkan masa yang berbeda dengan tanggal nota retur…

    Salam…

  • begawan5060

    Member
    21 July 2011 at 4:54 pm
    Originaly posted by d3d1hr:

    tapi ko aplikasi e-SPT bisa ya rekan pada saat kita masukkan masa yang berbeda dengan tanggal nota retur…

    Bukankah contonya :

    Originaly posted by begawan5060:

    Nota retur bertanggal 10 Januari 2011.
    Tapi baru diterima hari ini, tanggal 21 Juli 2011.

    Maka harus dilaporkan pada SPT Masa Febr. Jadi masanya sama dengan tgl NR..

  • ronaldrahardjo

    Member
    21 July 2011 at 5:00 pm

    menurut pendapat saya maksud dari rekan d3d1hr itu

    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by begawan5060: Nota retur bertanggal 10 Januari 2011.
    Tapi baru diterima hari ini, tanggal 21 Juli 2011.

    pada saat input di espt bulan juli,retur tersebut masih bisa diinput di bulan juli padahal retur tersebut bulan januari rekan begawan.

    CMIIW

  • ingintahupajak

    Member
    21 July 2011 at 7:03 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Bukankah contonya :

    Ini saya yang salah kutip dan kasih contoh Pak.

    Contoh yang benar :

    Originaly posted by begawan5060:

    Nota retur tertanggal 15 Februari 2011, baru diterima tgl 20 April 2011. Maka NR harus dilaporkan dalam SPT Februari, dan dilakukan pembetulan SPT Februari..

    Originaly posted by d3d1hr:

    Iya bener Rekan…tapi ko aplikasi e-SPT bisa ya rekan pada saat kita masukkan masa yang berbeda dengan tanggal nota retur…

    E SPT kan bukan peraturan rekan, walaupun bisa diinput tapi tidak bisa jadi daar pembenaran untuk dilakukan.
    Apalagi sudah diatur dengan jelas di :

    Originaly posted by begawan5060:

    Pasal 6 PMK-65

Viewing 16 - 29 of 29 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now