Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › nota retur terlambat lapor
nota retur terlambat lapor
- Originaly posted by d3d1hr:
Originaly posted by begawan5060: Nota retur tertanggal 15-2-2011, baru diterima tgl 20-4-2011. Maka NR harus dilaporkan dalam SPT Februari, dan dilakukan pembetulan SPT Februari..
Apakah nota retur tersebut tidak bisa dilaporkan pada SPT April 2011 rekan Begawan…???Salam
Menurut rekan begawan apakah hal tersbut bisa dilaporkan pada SPT April 2011?
salam
- Originaly posted by d3d1hr:
Apakah nota retur tersebut tidak bisa dilaporkan pada SPT April 2011 rekan Begawan…???
Tidak…, harus dilaporkan pada SPT Feb
- Originaly posted by ronaldrahardjo:
O iya rekan untuk denda atas pph sebesar 2% terdapat di peraturan yang mana yah soalnya saya lupa ada terdapat di pertauran yang mana..hehehehe..
Denda karena terjadi pelanggaran apa, rekan? Soalnya pasalnya berlainan..
- Originaly posted by begawan5060:
Denda karena terjadi pelanggaran apa, rekan? Soalnya pasalnya berlainan..
Denda atas pph 23 rekan begawan.
salam
- Originaly posted by begawan5060:
Apakah nota retur tersebut tidak bisa dilaporkan pada SPT April 2011 rekan Begawan…???
Tidak…, harus dilaporkan pada SPT FebSanksi apa yang akan terjadi apabila nota retur tersebut dilaporkan pada bulan April yah rekan?
dan kalo bole tau peraturannya ada terdapat dimana yah rekan yang menyatakan nota retur tersebut harus dilakukan pada bulan yang bersangkutan.salam
- Originaly posted by ronaldrahardjo:
Originaly posted by begawan5060: Denda karena terjadi pelanggaran apa, rekan? Soalnya pasalnya berlainan..
Denda atas pph 23 rekan begawan.salam
denda atas telat setor dan lapor sebesar 2% atas pph 23 rekan begawan..
thanks - Originaly posted by ronaldrahardjo:
kalo bole tau peraturannya ada terdapat dimana yah rekan yang menyatakan nota retur tersebut harus dilakukan pada bulan yang bersangkutan.
Pasal 6 PMK-65
- Originaly posted by begawan5060:
Pasal 6 PMK-65
thanks rekan.
salam
- Originaly posted by begawan5060:
Tidak…, harus dilaporkan pada SPT Feb
Dasar hukumnya apa rekan Begawan…
Salam…
- Originaly posted by d3d1hr:
Dasar hukumnya apa rekan Begawan…
Lihat postingan di atas..
Iya bener Rekan…tapi ko aplikasi e-SPT bisa ya rekan pada saat kita masukkan masa yang berbeda dengan tanggal nota retur…
Salam…
- Originaly posted by d3d1hr:
tapi ko aplikasi e-SPT bisa ya rekan pada saat kita masukkan masa yang berbeda dengan tanggal nota retur…
Bukankah contonya :
Originaly posted by begawan5060:Nota retur bertanggal 10 Januari 2011.
Tapi baru diterima hari ini, tanggal 21 Juli 2011.Maka harus dilaporkan pada SPT Masa Febr. Jadi masanya sama dengan tgl NR..
menurut pendapat saya maksud dari rekan d3d1hr itu
Originaly posted by begawan5060:Originaly posted by begawan5060: Nota retur bertanggal 10 Januari 2011.
Tapi baru diterima hari ini, tanggal 21 Juli 2011.pada saat input di espt bulan juli,retur tersebut masih bisa diinput di bulan juli padahal retur tersebut bulan januari rekan begawan.
CMIIW
- Originaly posted by begawan5060:
Bukankah contonya :
Ini saya yang salah kutip dan kasih contoh Pak.
Contoh yang benar :
Originaly posted by begawan5060:Nota retur tertanggal 15 Februari 2011, baru diterima tgl 20 April 2011. Maka NR harus dilaporkan dalam SPT Februari, dan dilakukan pembetulan SPT Februari..
Originaly posted by d3d1hr:Iya bener Rekan…tapi ko aplikasi e-SPT bisa ya rekan pada saat kita masukkan masa yang berbeda dengan tanggal nota retur…
E SPT kan bukan peraturan rekan, walaupun bisa diinput tapi tidak bisa jadi daar pembenaran untuk dilakukan.
Apalagi sudah diatur dengan jelas di :Originaly posted by begawan5060:Pasal 6 PMK-65