Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Nota retur/pembatalan untuk yg gak punya NPWP
Nota retur/pembatalan untuk yg gak punya NPWP
Dear Rekan Ortax,
saya mau tanya apakah buyer yg gak punya NPWP (customer LN) jika transaksi dibatalkan kita gak bisa nota retur? ada peraturannya gak?thanks in advance
Sentia
- Originaly posted by sentia:
saya mau tanya apakah buyer yg gak punya NPWP (customer LN) jika transaksi dibatalkan kita gak bisa nota retur? ada peraturannya gak?
Silahkan refer ke PMK 65/2010
Viewing 1 - 3 of 3 replies