Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Nota Retur Atas Jasa
Untuk Rekan-Rekan,
Saya ingin menanyakan beberapa hal mengenai :
1. Atas Jasa Sewa alat berat yang dikenakan PPN apakah bisa dibuatkan nota retur apabila terdapat kesalahan pengisian harga di FP Standar ???
2. Apakah ada peraturan Pajak yang mengatur Nota retur atas Jasa??? (bisa dibantu no. berapa peraturan pajaknya ??)
terima kasih.
bikin FP pembetulan
numpang jawab sky,
perusahaan tempat saya bekerja pernah mengalami hal tersebut, dan jalan yang saya ambil setelah konfirmasi dengan AR saya adalah :
1.bila FP tersebut belum dilaporkan,lebih baik digantikan saja.
2.bila sudah terlanjur dilaporkan,adakan pembetulan SPT Masa PPN ,dengan kondisi
apabila di pihak rekanan belum melaporkan Faktur tersebut, sehingga terjadi lebih
bayar karena Faktur Pajak tersebut dibatalkan.Kemudian terbitkan lagi Faktur Pajak yang baru.saya sebagai pembeli……
P'sky kalau bapak sebagai pembeli apakah fakturnya sudah bapak laporkan?
kalau belum kembalikan ke sipenjual untuk menggantikan Fakturnya seperti yang jelaskan tadi, dan kalau sudah dilaporkan maka bapak juga harus mengadakan pembetulan SPT Masa PPN nya.belum saya laporkan p'kus…
tapi apakah ada dara hukumnya kalo jasa itu tidak bisa diretur…
terima kasih.
P'sky kalau dasar hukumnya tidak ada yang pasti jasa itu tidak bisa diretur dan yang bisa diretur itu hanyalah BKP (barang kena pajak).
belum saya laporkan p'kus…
tapi apakah ada dasar hukumnya kalo jasa itu tidak bisa diretur…
terima kasih.
P'sky dasar hukum jelas tidak ada tapi kalau Jasa itu diretur secara logika itu tidak mungkin. Dan belakangan kalau kena pemeriksaan pasti kita yang rugi jadi lebih baik ambil savetynya aja P'sky.
Terima kasihDear Rekan Skydave, untuk jasa tidak dapat dibuatkan Nota retur. Karena mekanisme nota retur hanya untuk pengembalian BKP. Rekan Skydave dapat mengacu pada KMK 596 Tahun 1994 (untuk retur BKP)
Salam ORTax…Dear All,
Mohon bantuannya :
Bilamana ada Vendor Jasa yg Membatalkan Invoicenya padahal, Invoice tersebut sdh dibayar & Faktur Pajaknya sdh jadi kredit Pajak(Pajak Masukkan) serta sdh dilaporkan bulan Lalu.
Bagiaman caranya membatalkan VAT IN tersebut, dokumen apa yg harus diminta kepada vendor tersebut(FP Batal)?, lalu adap dasar hukumnya, ThanksDear rekan A;ex,
untuk kasus demikian maka dapat diminta kepada vendor untuk melakukan pembatalan FP Standar. Untuk dasar hukumnya dapat mengacu pada PER-159 tahun 2006
Salam ORTax…setahu saya atas Sewa Jasa ,,, TIDAK Dapat di retur.
sebaiknya buat FP Pengganti.
kalapun dari Pihak Pembeli belum mengkreditkan Faktur Pajak tersebut,
tetap Pihak Penjual harus ada Faktur Pajak Pengganti – konsekuensinya PKP Penjual ada Pembetulan SPM PPN.untuk PKP pembeli nanti kedua Faktur Pajak tersebut (Normal dan Penggantinya),
di laporkan di masa Pajak yang sedang berjalan.sekian.
salam,