Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Nota Retur atas Faktur Pajak yang batal
Nota Retur atas Faktur Pajak yang batal
Dear rekan rekan ortax yang bijaksana.
Pada tanggal 10 April 2010, PTTJ Melakukan pembayaran atas kurang bayar SPT PPN Masa Maret 2010. Akan tetapi setelah pelaporan pajak saya mendapat kabar dari bagian Purchasing bahwa ada 3 faktur pajak Masukan yang di batalkan. Atas informasi tersebut maka saya membuat NOTA RETUR F.P.
Akan tetapi, Nota retur tersebut di kembalikan ke PTTJ oleh suplier, dengan alasan bahwa mereka telah membatalkan 3 faktur keluaran mereka.
yang menjadi npertanyaan saya :
1. Bagaimana perlakuan perpajakannya, apakah harus ada pembetulan SPT untuk PTTJ ?
2. Bukti seperti apa yang bisa saya lampirkan bahwa 3 faktur tersebut di batalkan ?
3. Mengenai Nota Retur, bagaimana cara penomorannya ?Terimakasih.
- Originaly posted by fadlillah:
1. Bagaimana perlakuan perpajakannya, apakah harus ada pembetulan SPT untuk PTTJ ?
Ya…, tetapi yang perlu diperhatikan adalah :
1. Pembatalan transaksi harus didukung oleh bukti atau dokumen yang membuktikan bahwa telah terjadi pembatalan transaksi. Bukti dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menunjukkan telah terjadi pembatalan transaksi.
2. Pengusaha Kena Pajak Penjual yang melakukan pembatalan Faktur Pajak harus memiliki bukti dari Pengusaha Kena Pajak Pembeli yang menyatakan bahwa transaksi dibatalkan.Originaly posted by fadlillah:2. Bukti seperti apa yang bisa saya lampirkan bahwa 3 faktur tersebut di batalkan ?
Bukti yang dapat menunjukkan bahwa transaksi menjadi batal..
Originaly posted by fadlillah:3. Mengenai Nota Retur, bagaimana cara penomorannya ?
Mekanisme-nya bukan dengan penerbitan nota retur
- Originaly posted by fadlillah:
1. Bagaimana perlakuan perpajakannya, apakah harus ada pembetulan SPT untuk PTTJ ?
Pasal 13
(1) Penerbitan Faktur Pajak pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) atau pembatalan
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dapat dilakukan sepanjang terhadap
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dimana Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan
tersebut dilaporkan, belum dilakukan pemeriksaan atau atas Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum
dalam Faktur Pajak tersebut belum dibebankan sebagai biaya.
(2) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penerbitan Faktur Pajak pengganti dan/atau pembatalan Faktur
Pajak harus melakukan pembetulan terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada
Masa Pajak dimana Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan, sepanjang terhadap
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dimana Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan
tersebut dilaporkan belum dilakukan pemeriksaan.
(3) Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak yang telah melakukan pengkreditan
Pajak Masukan atas Pajak Pertambahan Nilai pada Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan oleh
Pengusaha Kena Pajak Penjual, harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai pada Masa Pajak dimana Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan tersebut
dilaporkan, sepanjang terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dimana Faktur
Pajak yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan belum dilakukan pemeriksaan. - Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by fadlillah: 2. Bukti seperti apa yang bisa saya lampirkan bahwa 3 faktur tersebut di batalkan ?
Bukti yang dapat menunjukkan bahwa transaksi menjadi batal..Originaly posted by fadlillah: 3. Mengenai Nota Retur, bagaimana cara penomorannya ?
Mekanisme-nya bukan dengan penerbitan nota retur
setuju……
Dear Rekan Ortax
untuk rekan fadlillah :
1. apa penyebab supplier membatalkan Faktur Pajak?
2. bagaimana dengan BKP nya? apa dikembalikan ke supplier?
bagaimana mekanismenya?untuk rekan begawan5060 :
1. mengapa mekanismenya tidak dengan nota retur?terimakasih atas pencerahannya
saya kurang bgt mengerti bahasa pajak bisa tolong dijelaskan gak ya?
apakah si penjual membuat FP atas barang retur tsb?- Originaly posted by ewox:
Pasal 13
(1) Penerbitan Faktur Pajak pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) atau pembatalan
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dapat dilakukan sepanjang terhadap
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dimana Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan
tersebut dilaporkan, belum dilakukan pemeriksaan atau atas Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum
dalam Faktur Pajak tersebut belum dibebankan sebagai biaya.
(2) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penerbitan Faktur Pajak pengganti dan/atau pembatalan Faktur
Pajak harus melakukan pembetulan terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada
Masa Pajak dimana Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan, sepanjang terhadap
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dimana Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan
tersebut dilaporkan belum dilakukan pemeriksaan.
(3) Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak yang telah melakukan pengkreditan
Pajak Masukan atas Pajak Pertambahan Nilai pada Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan oleh
Pengusaha Kena Pajak Penjual, harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai pada Masa Pajak dimana Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan tersebut
dilaporkan, sepanjang terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dimana Faktur
Pajak yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan belum dilakukan pemeriksaan.Rekan, apakah atas faktur pajak yang dibatalkan tersebut harus di laporka ke kpp terdaftar? maksud saya diberitahukan bahwa faktur pajak tersebut telah dibatalkan ke kpp penjual dan pembeli?
- Originaly posted by andrydermawanto:
Rekan, apakah atas faktur pajak yang dibatalkan tersebut harus di laporka ke kpp terdaftar? maksud saya diberitahukan bahwa faktur pajak tersebut telah dibatalkan ke kpp penjual dan pembeli?
Pasti…
Dengan cara membetulkan SPT Masa PPN… - Originaly posted by begawan5060:
Pasti…
Dengan cara membetulkan SPT Masa PPN…Dalam lampiran VIII huruf C No.5 disebutkan "PKP penjual yang membatalkan faktur pajak harus mengirimkan surat pemberitahuan dan copy dari faktur pajak yang dibatalkan ke KPP tempat PKP penjual dikukuhkan dan ke KPP tempat pengusaha pembeli di kukuhkan". Kalau ini dilakukan, menurut saya sangat merepotkan untuk teknisnya, bayangkan apabila pembeli ada di luar kota. masa harus ke kpp hanya untuk memlakukan pelaporan.
Mohon pencerahannya rekan yang dikirim hanya copy faktur pajaknya saja rekan
- Originaly posted by sammi:
yang dikirim hanya copy faktur pajaknya saja rekan
Berarti selain tetap di laporkan di dalam SPT PPN, faktur pajak yang batal juga harus di laporkan ke kpp. Begitu rekan?