Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Nota Retur
Dear all,
Saya menerima Nota Retur dari Pembeli bln Mei 2012 atas transaksi penjualan pada bulan September 2006. Saya ingin menanyakan:
1) Apakah ada peraturan yang mengatur tentang batas waktu maksimal terbitnya nota retur mengingat penjualan terjadi di th 2006? masalah lain adalah th 2006 itu saya memakai kode faktur pajak sistem lama, jadi saat ini mengalami kesulitan dalam pengiputan di e-SPT PPN krn no FP tdk bisa diinput. Apakah teman-teman ada saran?
2) Boleh nggak Nota Retur ini dilaporkan di SPT PPN Masa Pajak Juni 2012?- Originaly posted by enie:
) Apakah ada peraturan yang mengatur tentang batas waktu maksimal terbitnya nota retur mengingat penjualan terjadi di th 2006?
nggak ada
Btw, barangnya apa sih, kok udah lama banget baru diretur.Originaly posted by enie:2) Boleh nggak Nota Retur ini dilaporkan di SPT PPN Masa Pajak Juni 2012?
nggak
Salam