• Nota Retur

     gialloblu97 updated 15 years, 8 months ago 4 Members · 5 Posts
  • ktiong06

    Member
    17 September 2008 at 4:41 pm
  • ktiong06

    Member
    17 September 2008 at 4:41 pm

    Mohon Pencerahannya mungkin dalam forum ini udah pernah dibahas. Mengenai Nota Retur: apabila dalam Faktur Pajak Standar ada kesalahan harga saja, apa boleh kita buatkan Nota Returnya atau harus melakukan pembetulan Faktur Pajak Standarnya??
    Trim's sebelumnya

  • suyanto99

    Member
    17 September 2008 at 4:44 pm

    Faktur pajaknya yang dibetulkan, karena lazimnya penerbitan nota retur untuk pengembalian secara fisik.
    Mohon Koreksinya…

  • rama

    Member
    20 September 2008 at 10:38 am

    Kalau faktur pajak standar yang salah, tidak perlu diretur tetapi Faktur pajaknya yang diganti khan ada faktur pajak pengganti dengan kode 1
    contoh: 010 —-> Normal ; 011 ——–> Faktur Penggantian
    thanks……

  • gialloblu97

    Member
    20 September 2008 at 11:08 am

    pembetulan memang bagus…ya itu kode faktur pajak pengganti 011

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now