Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Nota Pembatalan atau Faktur Pajak Batal
Nota Pembatalan atau Faktur Pajak Batal
Perusahaan kami buat Faktur Pajak atas DP Proyek dan sudah disetor & sdh dilaporkan juga, tetapi setelah 2 bln pihak pembeli membatalkan kontraknya jadi untuk mengurangi PPNnya kami harus buat Nota Pembatalan atau hanya pembatalan Faktur pajak saja dan surat dari pembeli yang menyatakan kontrak batal, mengingat FP tersebut adalah FP Uang Muka.
Mohon dibantu rekan2.
- Originaly posted by NOVI:
pembatalan Faktur pajak saja dan surat dari pembeli yang menyatakan kontrak batal
Sependapat dengan rekan hanseng. Pake pembatalan FP batal + pembatalan kontrak/surat pernyataan dari pembeli.
- Originaly posted by kasitaugaya:
Sependapat dengan rekan hanseng. Pake pembatalan FP batal + pembatalan kontrak/surat pernyataan dari pembeli.
gw ga sependapat.. tapi setubuh… @_@
- Originaly posted by metzcren:
gw ga sependapat.. tapi setubuh… @_@
plis deh bro…eike masih normal…
- Originaly posted by hangsengnikkei:
plis deh bro…eike masih normal…
normal kok pake eike… hahaha
thx rekan2 atas jawabannya saya ada satu pertanyaan lagi kalau pembatalan Faktur Pajak, kami sebagai penjual harus melaporkan ke KPP pembeli bahwa Faktur Pajak tsb batal, mengingat Pembeli adalah non PKP dan baru mengajukan surat Permohonan PKP bulan ini, kalau saya mengajukan surat ke KPP pembeli otomatis pihak KPP otomatis langsung tahu masalah ini, tapi kalau saya tidak melaporkan ke KPP pembeli mungkin kasus ini tidak terdeteksi oleh KPP, jadi menurut rekan2 saya harus laporkan ke KPP pembeli atau tidak mengenai pembatalan FP tsb ?
- Originaly posted by NOVI:
thx rekan2 atas jawabannya saya ada satu pertanyaan lagi kalau pembatalan Faktur Pajak, kami sebagai penjual harus melaporkan ke KPP pembeli bahwa Faktur Pajak tsb batal, mengingat Pembeli adalah non PKP dan baru mengajukan surat Permohonan PKP bulan ini, kalau saya mengajukan surat ke KPP pembeli otomatis pihak KPP otomatis langsung tahu masalah ini, tapi kalau saya tidak melaporkan ke KPP pembeli mungkin kasus ini tidak terdeteksi oleh KPP, jadi menurut rekan2 saya harus laporkan ke KPP pembeli atau tidak mengenai pembatalan FP tsb ?
kl tau emg knp??
karena sebenarnya proyek tsb tdk betul2 batal, pembatalan kontrak hanya dilakukan karena mereka blm PKP, dan kontrak baru akan dibuat setelah mereka PKP, begitu rekan hangseng
- Originaly posted by metzcren:
gw ga sependapat.. tapi setubuh… @_@
Originaly posted by hangsengnikkei:plis deh bro…eike masih normal…
Astaga, lekong semua -___-
*panggil tramtib + satpol PP
- Originaly posted by NOVI:
karena sebenarnya proyek tsb tdk betul2 batal, pembatalan kontrak hanya dilakukan karena mereka blm PKP, dan kontrak baru akan dibuat setelah mereka PKP, begitu rekan hangseng
Sebenarnya ga masalah kalau kontrak dibatalkan karena menunggu mereka PKP dulu. Asalkan semua dokumen pendukung memang menunjukkan transaksi dibatalkan, dan prosedur pembatalan dilakukan dengan benar.
Kayanya ini pernah ditanya di trit sebelah dan sudah dijawab sama rekan hanseng juga. - Originaly posted by NOVI:
karena sebenarnya proyek tsb tdk betul2 batal, pembatalan kontrak hanya dilakukan karena mereka blm PKP, dan kontrak baru akan dibuat setelah mereka PKP, begitu rekan hangseng
ooo…kl begini no komen lah…mungkin suhu2 yg lain bisa kasi pencerahan
maaf deh soalnya org awam, masih o'on soal pajak jadi ketemu kasus begini jadi bingung
- Originaly posted by NOVI:
maaf deh soalnya org awam, masih o'on soal pajak jadi ketemu kasus begini jadi bingung
ga perlu bingung…ini masalah kejujuran dan kesiapan aja