Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › norma praktek dokter
hi..ortax..
mohon pencerahnnya..
jika norma jasa dokter = 45% x bruto..
maka untuk dokter yang bersangkutan buka praktek dokter..maka normanya berapa ya..?
dan KLUnya apakah boleh ambil dari jasa dokter atau dari praktek dokter..?Thanks
- Originaly posted by dsimon:
maka untuk dokter yang bersangkutan buka praktek dokter..maka normanya berapa ya..?
tetap 45%
Originaly posted by dsimon:dan KLUnya apakah boleh ambil dari jasa dokter atau dari praktek dokter..?
kan sama saja, bedanya apa pak??
- Originaly posted by priadiar4:
kan sama saja, bedanya apa pak??
oh…sama ya
Terima kasih Pak Priadi..
Viewing 1 - 4 of 4 replies