Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi norma pph op pekerjaan bebas

  • norma pph op pekerjaan bebas

     priadiar4 updated 11 years, 1 month ago 6 Members · 15 Posts
  • Leyla

    Member
    18 March 2013 at 11:14 am

    Dear All

    Seseorang dengan penghasilan lepas, terus berpenghasilan sampai dengan 50 juta dalam setahun, tidak ada bukti potong sama sekali apakah pelaporannya mengunakan 1770…..? terus untuk perhitungannya mengunakan norma……..? terus untuk pakai norma apakah pakai surat pengunaan norma ke kpp atau tidak ya mohon infonya, pleaseee mohon bantuannya udah mepet nich, trimakasih ya

  • Leyla

    Member
    18 March 2013 at 11:14 am
  • Ahlinya

    Member
    18 March 2013 at 11:18 am

    Penghasilan Bruto setahun dibawah 60 juta menggunakan 1770 SS

  • Leyla

    Member
    18 March 2013 at 11:36 am

    kalau 1770 ss kan harus ada lampirannya, kalau gak ada gimana masalahnya dia penghasilan bebas, kalau 1770 ss buakannya buat yg ada lampiran A1 nya….?

  • septaria

    Member
    18 March 2013 at 11:53 am

    menurut hemat saya memakai 1770 karena berpenghasilan lepas walau pendapatan < 60 juta. Perhitungann dengan norma dapat digunakan bila WP mengajukan permohonan paling lambat 3 bulan sejak awal tahun pajak bersangkutan.

    Mohon koreksi dari rekan… 🙂

  • Leyla

    Member
    18 March 2013 at 12:11 pm

    kalau belum ada normanya gimana ya……? kalau sekarang minta kan gak nutut ya waktunya terus solusinya gimana ya….?

  • priadiar4

    Member
    18 March 2013 at 1:00 pm
    Originaly posted by leyla:

    kalau belum ada normanya gimana ya……? kalau sekarang minta kan gak nutut ya waktunya terus solusinya gimana ya….?

    pekerjaannyas seperti apa? omset satu tahun buku berapa?

  • Leyla

    Member
    18 March 2013 at 1:32 pm
    Originaly posted by leyla:

    berpenghasilan sampai dengan 50 juta dalam setahun

    50 juta bos kira kira

  • pramono

    Member
    19 March 2013 at 9:32 am

    mohon bantuan rekan-2

    sy tahun 2011 kerja kantoran & pekerja bebas yg penghasilan dipotong pph 21 dr pemberi kerja dan dpt bukti potong, tahun 2011 lapor pake 1770 dg perhitungan NORMA , tahun 2012 sy berhenti kerja dr kantor, full jd pekerja bebas. Dalam membuat SPT tahunan sekarang kalau sy gunakan perhitungan NORMA ( 40 % dr penghasilan Bruto maka PPh terutang sy setelah dikurangi yg dipotong dr pemberi kerja bebas menjadi Lebih Bayar , mohon masukan dr rekan-2 gimana baiknya… apakah memang lbh byar atw gimana…. salam

  • priadiar4

    Member
    19 March 2013 at 9:51 am
    Originaly posted by pramono:

    mohon masukan dr rekan-2 gimana baiknya… apakah memang lbh byar atw gimana…. salam

    perhitungannya benar kan?

  • Joei

    Member
    19 March 2013 at 9:56 am
    Originaly posted by leyla:

    Seseorang dengan penghasilan lepas, terus berpenghasilan sampai dengan 50 juta dalam setahun, tidak ada bukti potong sama sekali apakah pelaporannya mengunakan 1770…..?

    Iya 1770

    Originaly posted by leyla:

    terus untuk perhitungannya mengunakan norma……..?

    boleh

    Originaly posted by leyla:

    terus untuk pakai norma apakah pakai surat pengunaan norma ke kpp atau tidak

    Iya benar, tinggal minta aja sama KPP kode KLU & norma'nya…

  • Leyla

    Member
    19 March 2013 at 4:33 pm
    Originaly posted by joei:

    Iya benar, tinggal minta aja sama KPP kode KLU & norma'nya…

    kira kira klunya sampai berapa lama ya keluarnya, masalahnya kan sudah mepet waktunya, ada solusi lain….?

  • Leyla

    Member
    19 March 2013 at 4:34 pm
    Originaly posted by joei:

    Iya benar, tinggal minta aja sama KPP kode KLU & norma'nya…

    kira kira klunya sampai berapa lama ya keluarnya, masalahnya kan sudah mepet waktunya, ada solusi lain….?

  • Joei

    Member
    19 March 2013 at 4:36 pm

    Cepet kok ga sampe 1 hari..

  • priadiar4

    Member
    19 March 2013 at 4:53 pm
    Originaly posted by leyla:

    kira kira klunya sampai berapa lama ya keluarnya, masalahnya kan sudah mepet waktunya, ada solusi lain….?

    Originaly posted by leyla:

    kira kira klunya sampai berapa lama ya keluarnya, masalahnya kan sudah mepet waktunya, ada solusi lain….?

    tanya ARnya sekalian konsultasi

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now