Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › norma petugas dinas luar asuransi
norma petugas dinas luar asuransi
jadi kesimpulannya bagi petugas dinas luar asuransi(bukan pegawai di suatu perusahaan):
untuk tahun 2009 pemakaian norma penghitungan diperbolehkan (sesuai dg persyaratannya)
untuk sebelum tahun 2009 pemakaian norma penghitungan boleh ya dan juga boleh tidak dipergunakan….mohon koreksinya teman-teman…
salamsependapat dgn rekan edisuryadi2 dan rekan lainnya. salam.
Sekali lagi, menurut saya PDL asuransi/MLM sebelum 2009 boleh menggunakan norma. Namun demikian terserah rekan-rekan dalam menyikapinya.
Dasar pemikiran :
1. Pemotongan PPh Ps 21 dilakukan thd WP OP DN, dan yang dipotong PPh Ps 21 tidak selalu harus pegawai (penghsl sehub dgn pekerjaan). Penghsl sehub dgn kegiatan atau jasa juga dipotong PPh Psl 21
2. Dari SE-SE sebelumnya hanya mengatur lebih kepada tatacara pemotongan PPh Ps 21
3. Berdasarkan Kep-15/PJ/2006 (Petunjuk Pemot PPh Ps 21 yg lama), PDL asuransi atau MLM bukan termasuk pengertian pegawai.
4. Sebelum tahun 2009, masalah penggunaan norma ini, masih "debatable" dan simpang siur karena memang tidak ada ketentuan yang melarang, atau membolehkan penggunaan norma
5. Berkaitan dengan terbitnya SE-100/PJ/2009 yang diawali dengan kata-kata : Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi petugas dinas luar asuransi dan distributor perusahaan multilevel marketing (MLM) atau direct selling untuk penghitungan Pajak Penghasilan terutang dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Dengan demikian SE-100 ini merupakan penegasan tentang posisi PDL asuransi/MLM dan masalah penggunaan norma, yang sebelumnya masih dalam "perdebatan" oleh karena itu SE-100 tsb tidak membatasi kapan berlakunya, hal ini karena SE tsb merupakan penegasan tentang pemahaman, bukan suatu ketentuan baru yang harus pasti kapan berlakunya.terimakasih rekan-rekan
salam….berarti kalo paenghasilan PDL asuransi bener bener hanya dari dinas luar asuransi, yang notabene sudah dipotong pph 21, posisi mereka lebih bayar terus donk…
salam rekan dedey2008
sebaiknya data yg menjadi tanggungan (diawal tahun) diberikan kpd pihak pemotong sehingga tidak ada selisih perhitungan pph pd saat pelaporan SPT WPOPnya diakhir tahun nanti…salam…
- Originaly posted by dedey2008:
berarti kalo paenghasilan PDL asuransi bener bener hanya dari dinas luar asuransi, yang notabene sudah dipotong pph 21, posisi mereka lebih bayar terus donk…
Kelihatannya…, memang masih lebih bayar..
tapi menurut saya seperti nya ga bisa :
1.asuransi diatur dalam SE-100/2009 artinya dasar pengenaanya tahun 2009.. sehingga tidak berlaku surut (asas retroaktif)
2.aturan SE dirjen pajak dibawah kekuatan keputusan dirjen…(lex specialis derogat lex generalis)- Originaly posted by junjungansitohang:
apakah petugas dinas luar asuransi yang bukan pegawai disuatu perusahaan dapat menggunakan norma dalam tahun pajak sebelum 2009?
Originaly posted by hanif:kalau sebelum tahun 2009, kayaknya belum deh rekan junjungan
Originaly posted by begawan5060:Kalo menurut saya, bisa..
dari segi kpp: ini ada yg beberapa menerima pake norma, tetapi kebanyakan menolak. karena ngk disebutin dalam KEp 536 tersebut dengan jelas, sedangkan banyak surat yg masuk ke dirjen pajak mengenai agen asuransi ini dan semuanya menjawab bahwa ngak boleh pake norma.
dari segi perusahaan asuiransi: mereka mengambil langkah konservatif memotong agen asuransi dengan tarif pengawai sesuai pasal 21 bukan pegawai yaitu ps 17X (ph bruto-ptkp sebulan).
dari segi agen asuransi apabila mempunyai penghasilan yg relatif kecil sampai dengan menengah dan mengunakan norma + tidak ada penghasilan lain selain agen maka dengan sikap perusahaan asuransi yg memotong sesuai pph 21 maka akan terjadi lebih bayar . akhirnya daripada lebih bayar dalam spt tahunan mereka konservatif juga.
Apakah Komisi / Imbalan PDL Asuransi dikenakan PPh yg bersifat final? Mohon info peraturannya. TQ