Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi norma petugas dinas luar asuransi

  • norma petugas dinas luar asuransi

     wahyusolo updated 14 years, 9 months ago 11 Members · 25 Posts
  • junjungansitohang

    Member
    8 February 2010 at 7:20 pm

    jadi kesimpulannya bagi petugas dinas luar asuransi(bukan pegawai di suatu perusahaan):
    untuk tahun 2009 pemakaian norma penghitungan diperbolehkan (sesuai dg persyaratannya)
    untuk sebelum tahun 2009 pemakaian norma penghitungan boleh ya dan juga boleh tidak dipergunakan….

    mohon koreksinya teman-teman…
    salam

  • hkysc98

    Member
    8 February 2010 at 9:14 pm

    sependapat dgn rekan edisuryadi2 dan rekan lainnya. salam.

  • begawan5060

    Member
    8 February 2010 at 10:43 pm

    Sekali lagi, menurut saya PDL asuransi/MLM sebelum 2009 boleh menggunakan norma. Namun demikian terserah rekan-rekan dalam menyikapinya.
    Dasar pemikiran :
    1. Pemotongan PPh Ps 21 dilakukan thd WP OP DN, dan yang dipotong PPh Ps 21 tidak selalu harus pegawai (penghsl sehub dgn pekerjaan). Penghsl sehub dgn kegiatan atau jasa juga dipotong PPh Psl 21
    2. Dari SE-SE sebelumnya hanya mengatur lebih kepada tatacara pemotongan PPh Ps 21
    3. Berdasarkan Kep-15/PJ/2006 (Petunjuk Pemot PPh Ps 21 yg lama), PDL asuransi atau MLM bukan termasuk pengertian pegawai.
    4. Sebelum tahun 2009, masalah penggunaan norma ini, masih "debatable" dan simpang siur karena memang tidak ada ketentuan yang melarang, atau membolehkan penggunaan norma
    5. Berkaitan dengan terbitnya SE-100/PJ/2009 yang diawali dengan kata-kata : Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi petugas dinas luar asuransi dan distributor perusahaan multilevel marketing (MLM) atau direct selling untuk penghitungan Pajak Penghasilan terutang dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
    Dengan demikian SE-100 ini merupakan penegasan tentang posisi PDL asuransi/MLM dan masalah penggunaan norma, yang sebelumnya masih dalam "perdebatan" oleh karena itu SE-100 tsb tidak membatasi kapan berlakunya, hal ini karena SE tsb merupakan penegasan tentang pemahaman, bukan suatu ketentuan baru yang harus pasti kapan berlakunya.

  • junjungansitohang

    Member
    8 February 2010 at 10:53 pm

    terimakasih rekan-rekan
    salam….

  • dedey2008

    Member
    9 February 2010 at 8:42 am

    berarti kalo paenghasilan PDL asuransi bener bener hanya dari dinas luar asuransi, yang notabene sudah dipotong pph 21, posisi mereka lebih bayar terus donk…

  • junjungansitohang

    Member
    9 February 2010 at 9:10 am

    salam rekan dedey2008
    sebaiknya data yg menjadi tanggungan (diawal tahun) diberikan kpd pihak pemotong sehingga tidak ada selisih perhitungan pph pd saat pelaporan SPT WPOPnya diakhir tahun nanti…

    salam…

  • begawan5060

    Member
    9 February 2010 at 2:08 pm
    Originaly posted by dedey2008:

    berarti kalo paenghasilan PDL asuransi bener bener hanya dari dinas luar asuransi, yang notabene sudah dipotong pph 21, posisi mereka lebih bayar terus donk…

    Kelihatannya…, memang masih lebih bayar..

  • truman

    Member
    19 February 2010 at 2:31 pm

    tapi menurut saya seperti nya ga bisa :
    1.asuransi diatur dalam SE-100/2009 artinya dasar pengenaanya tahun 2009.. sehingga tidak berlaku surut (asas retroaktif)
    2.aturan SE dirjen pajak dibawah kekuatan keputusan dirjen…(lex specialis derogat lex generalis)

  • nt1

    Member
    19 February 2010 at 2:48 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    apakah petugas dinas luar asuransi yang bukan pegawai disuatu perusahaan dapat menggunakan norma dalam tahun pajak sebelum 2009?

    Originaly posted by hanif:

    kalau sebelum tahun 2009, kayaknya belum deh rekan junjungan

    Originaly posted by begawan5060:

    Kalo menurut saya, bisa..

    dari segi kpp: ini ada yg beberapa menerima pake norma, tetapi kebanyakan menolak. karena ngk disebutin dalam KEp 536 tersebut dengan jelas, sedangkan banyak surat yg masuk ke dirjen pajak mengenai agen asuransi ini dan semuanya menjawab bahwa ngak boleh pake norma.

    dari segi perusahaan asuiransi: mereka mengambil langkah konservatif memotong agen asuransi dengan tarif pengawai sesuai pasal 21 bukan pegawai yaitu ps 17X (ph bruto-ptkp sebulan).

    dari segi agen asuransi apabila mempunyai penghasilan yg relatif kecil sampai dengan menengah dan mengunakan norma + tidak ada penghasilan lain selain agen maka dengan sikap perusahaan asuransi yg memotong sesuai pph 21 maka akan terjadi lebih bayar . akhirnya daripada lebih bayar dalam spt tahunan mereka konservatif juga.

  • wahyusolo

    Member
    9 March 2010 at 9:52 am

    Apakah Komisi / Imbalan PDL Asuransi dikenakan PPh yg bersifat final? Mohon info peraturannya. TQ

Viewing 16 - 25 of 25 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now