Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Norma Perhitungan untuk pekerjaan bebas
Norma Perhitungan untuk pekerjaan bebas
Rekan2,
Jika WP-OP melakukan pekerjaan bebas sebagai tenaga ahli, kalau menggunakan norma perhitungan dikenakan tarif berapa?
Terima kasih
persentase utk norma dapat dilihat lamp. KEP-536/PJ./2000 disitu juga ada contoh-nya
tarif yg dikenakan berdasarkan ps.17 UU PPh.
salam
rekan harison….apakah kep-536/pj./2000 tsb mase berlaku…?terimakasih
- Originaly posted by ocj788:
rekan harison….apakah kep-536/pj./2000 tsb mase berlaku…?terimakasih
masih berlaku.
- Originaly posted by ocj788:
rekan harison….apakah kep-536/pj./2000 tsb mase berlaku…?terimakasih
Setahu saya ada belum ada ketentuan baru, hanya perubahan di pasal 1 ayat 1 dan 2 yg berubah dari 600 juta menjadi 4,8 milyard sesuai UU No.36 tahun 2008 pasal 14(2). Adapun Daftar Prosentase norma perhitungan masih tetap seperti dapat dilihat di Lampiran I KEP-536/PJ./2000
<cmiiw>