Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Norma Perhitungan & PP46

  • Norma Perhitungan & PP46

     husnithamrin updated 8 years, 1 month ago 10 Members · 20 Posts
  • priadiar4

    Member
    11 November 2013 at 7:38 am
    Originaly posted by suite:

    Sejak berlakunya PP46 bulan Juli 2013, bagaimana dengan penerapan Norma perhitungan untuk omzet< 4,8 M? bagaimana perlakuan Norma?

    norma dipakai untuk yang masuk daftar negatif list PP 46, yakni pekerjaan bebas..

  • priadiar4

    Member
    11 November 2013 at 7:38 am
    Originaly posted by suite:

    Sejak berlakunya PP46 bulan Juli 2013, bagaimana dengan penerapan Norma perhitungan untuk omzet< 4,8 M? bagaimana perlakuan Norma?

    norma dipakai untuk yang masuk daftar negatif list PP 46, yakni pekerjaan bebas..

  • bobisk

    Member
    21 March 2016 at 2:23 pm

    untuk OP, perhitungan 1% itu apakah mengacu kepada peraturan wp badan harus menunggu 1 tahun atau boleh langsung bulan ybs dikali 1%. Mohon penjelasan nya rekan-rekan.

  • jon1201

    Member
    21 March 2016 at 2:37 pm
    Originaly posted by bobisk:

    perhitungan 1% itu apakah mengacu kepada peraturan wp badan harus menunggu 1 tahun

    Melihat peredaran bruto Tahun sebelumnya (jan -des) sejak beroperasi secar komersial..kecuali omzet sebelum Juli 2013.

  • husnithamrin

    Member
    21 March 2016 at 4:38 pm

    harus lihat penghasilan bruto tahun sebelumnya rekan

Viewing 16 - 20 of 20 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now