Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Norma Perhitungan & PP46
- Originaly posted by suite:
Sejak berlakunya PP46 bulan Juli 2013, bagaimana dengan penerapan Norma perhitungan untuk omzet< 4,8 M? bagaimana perlakuan Norma?
norma dipakai untuk yang masuk daftar negatif list PP 46, yakni pekerjaan bebas..
- Originaly posted by suite:
Sejak berlakunya PP46 bulan Juli 2013, bagaimana dengan penerapan Norma perhitungan untuk omzet< 4,8 M? bagaimana perlakuan Norma?
norma dipakai untuk yang masuk daftar negatif list PP 46, yakni pekerjaan bebas..
untuk OP, perhitungan 1% itu apakah mengacu kepada peraturan wp badan harus menunggu 1 tahun atau boleh langsung bulan ybs dikali 1%. Mohon penjelasan nya rekan-rekan.
- Originaly posted by bobisk:
perhitungan 1% itu apakah mengacu kepada peraturan wp badan harus menunggu 1 tahun
Melihat peredaran bruto Tahun sebelumnya (jan -des) sejak beroperasi secar komersial..kecuali omzet sebelum Juli 2013.
harus lihat penghasilan bruto tahun sebelumnya rekan