Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Norma perhitungan Pajak
hai…teman2 saya baru bergabung di ortax, tolong di bantu ya….
Saya adalah pengusaha kecil…dan baru terdaftar sebagai WP bulan Nov 2008.
yang ingin saya tanyakan adalah kalo kita mau melaporkan penghasilan dengan Norma perhitungan pajak kan harus mengajukan surat tertulis dulu 3 bulan gimana ya dengan saya sekarang udah akhir tahun pajak. Apakah saya bisa mengajukan surat tersebut skarang untuk pelaporan th 2008 ini?Oh ya satu hal lagi dimana saya bisa menentukan berapa % norma perhitungan atas penghasilan saya, apakah ada peraturan khusus?
terima kasih atas jawabannya.coba dilihat di lampiran KEP-536/PJ./2000
kalau masalah pemberitahuan…saya pikir karena anda WP baru, langsung saja menggunakan norma (selama omzetnya masih pada batas yang diijinkan).nanti pas tahun pajak 2009 baru melampirkan pemberitahuan sekalian memasukan SPT Tahunan 2008