• Norma Perhitungan

  • Cika

    Member
    15 December 2008 at 1:35 pm

    Dear rekan2 ortax sekalian:
    Mohon masukannya, apakah PD dgn omset setahun kurang dr 600 jt (thn 2008), untuk Pelaporan SPT tahunannya menggunakan norma perhitungan? Seandainya iya, apakah sy harus mengajukan surat permohonan terlebih dahulu untuk menggunakan norma perhitungan ini ke KPP? Oh ya sbg info, PD yg saya buka ini menggunakan NPWP pribadi saya, jd tdk ada NPWP a/n PD.

    Saya mendapat info bahwa batasan omset di thn 2009 untuk pengusaha kecil naek dari 600 jt setahun menjadi 2 milyar setahun? Mohon masukannya kl ada sekalian dasar peraturannya.

    Terima kasih atas bantuan dr rekan2 sekalian.

  • Cika

    Member
    15 December 2008 at 1:35 pm
  • prima07

    Member
    15 December 2008 at 1:44 pm

    PD dgn omset setahun kurang dr 600 jt (thn 2008), untuk Pelaporan SPT tahunannya dapat menggunakan norma perhitungan. Sebenarnya batasan omzet tsb sudah berubah menjadi Rp 1,8 Miliar/thn dan mulai berlaku sejak tahun pajak 2007.

    Untuk menggunakan norma, rekan cika wajib memberitahukan kepada Dirjen Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun
    pajak ybs.

    Dasar peraturannya : Permenkeu No.01/PMK.03/2007

  • radenmaswannya

    Member
    15 December 2008 at 2:26 pm

    Saya setuju dengan Saudara Prima07, sekadar menambahkan PD dengan NPWP an saudara cika menggambarkan bahwa perusahaan tersebut adalah milik pribadi saudara cika.
    Untuk menggunakan norma batasannya adalah 4.8 Milyar bukan lagi 1.8 M yang berlaku sejak tanggal 1 Jan 2009.
    Untuk dapat menggunakan Norma harus mengajukan surat permohonan dalam jangka 3 bulan tapi dalam praktek seperti ini:
    saudara chika melaporkan SPT Tahunan OP 1770 untuk tahun pajak 2007 dilampiri dengan 3 lampiran, yaitu:
    1. Rekapitulasi Omset
    2. Daftar Anggota Keluarga
    3. Surat Permohonan Menggunakan Norma untuk tahun pajak selanjutnya.

    Kalo saudara Cika ingin mendapatkan format surat permohonan menggunakan norma bisa di mencari di lampiran SE-26/PJ.311/1993 tanggal 27 September 1993 atau datang ke KPP terdekat

    Semoga sedikit membantu dalam memecahkan permasalahan yang saudara CIka temui

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now