Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Norma Perhitungan
Norma Perhitungan
Dear all rekan2 ortax
ada gak peraturan terbaru ttg norma perhitungan untuk WP OP yang tidak menyelenggarakan pembukuan?
soalnya banyak ditolak pada saat memasukan SPT tahunan WP O
Thx
ditolak mungkin karena tata cara pengisian gak seperti SE 42/2013 rekan
Rekan2 Ortax,
mau tanya kalo WP OP pake norma tetap dikenakan tarif 1 % atau tarif 1% berlaku untuk WP Badan saja ya- Originaly posted by irmasudiyati:
Rekan2 Ortax,
mau tanya kalo WP OP pake norma tetap dikenakan tarif 1 % atau tarif 1% berlaku untuk WP Badan saja yajika WP yang nomr aini penghasilan terkait pekerjaan bebas dan penghasilan "pedagang kaki lima" sebagamana dimaksud pp 46 maka tetap dihitung dengan norma
Misal pedagang toko elektronik omset setahun 100 juta, utk mendapatkan penghasilan netto(utk isi 1770 I-lamp2 bag.b) langsung dikali tarif normanya ya
- Originaly posted by irmasudiyati:
Misal pedagang toko elektronik omset setahun 100 juta,
ini tetap dikenakan PPh Final PP 46 Juli des
Originaly posted by irmasudiyati:utk mendapatkan penghasilan netto(utk isi 1770 I-lamp2 bag.b) langsung dikali tarif normanya ya
yup, Peredaran bruto dari Jan s.d Juni 2013 dikali % norma penghitungannya
Kalo omset Juli – Des'13, 30 Juta, penghasl nettonya langsung kali tarif 1% atau kali norma dulu baru kali tarif 1% .
Kalo pedagang elektroniknya dijajakan dari rumah kerumah karena dia gak punya toko tetap dikenakan tarif 1% yangu/ Masa Juli- Des'13 terhutang PPh (diisi dilamp III No.16), pph terhutangnya harus dibayar dengan SSP terpisah ya dengan SSP Masa Jan-juni'13 . masih bingung nih
Terima kasih banyak sebelumnya .- Originaly posted by irmasudiyati:
Kalo omset Juli – Des'13, 30 Juta, penghasl nettonya langsung kali tarif 1% atau kali norma dulu baru kali tarif 1% .
Kalo pedagang elektroniknya dijajakan dari rumah kerumah karena dia gak punya toko tetap dikenakan tarif 1% yangbegini rekan, cara pengisian SPT Tahunan OP bagi WP PP 46, untuk omset Jan-Juni 2013 diinput di DPP bruto norma (1770 I bagian B) sedangkan omset untuk Juli-Des diinput di DPP PPh yang sudah dikenakan PPh Final (1770 III Bag. A no. 16)
- Originaly posted by irmasudiyati:
u/ Masa Juli- Des'13 terhutang PPh (diisi dilamp III No.16), pph terhutangnya harus dibayar dengan SSP terpisah ya dengan SSP Masa Jan-juni'13 . masih bingung nih
Terima kasih banyak sebelumnya .terpisah perbulan Juli s.d Des 2013, lebih jelasnya coba baca SE 42/2013
Iya Pak Pri, Tks infonya