Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Norma Penghitungan Penghasilan Neto terbaru ….
Norma Penghitungan Penghasilan Neto terbaru ….
Dear Rekan Ortax.
Adakah yang tahu tentang daftar persentase norma penghitungan penghasilan neto yang paling baru bagi WP yang menggunakan norma penghitungan ?
Atas bantuannya, saya ucapkan terima kasih.
Coba ini rekan
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=2000&nomor=536&q=&q_do= macth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=1189#
Salam
Setahu saya masih menggunakan KEP – 536/PJ/2000, masih belum ada status yang baru.
Salam
Setuju dengan pendapat rekan Sugi
kalau saya tidak salah informasi, KEP-536/PJ/2000 tentang norma penghitungan penghasilan neto bagi WP yang menggunakan norma penghitungan tersebut telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PMK.03/2007, tetapi untuk persentase norma penghitungannya tetap menggunakan yang KEP-536/PJ/2000.
Apakah benar demikian, dan mohon koreksinya. Trims.sepakat dengan rekan ans070685
Untuk tahun 2009 Penghasilan Bruto setahun yang menggunakan NPPN adalah Rp. 4.800.000.000,- dasar hukumnya UU No. 36 tahun 2008 tapi memang PMK terakhir untuk Penghasilan Bruto yaitu PMK 01/PMK.03/2007 senilai Rp. 1.800.000.000,-. mohon donk infonya atas PMK yg terbaru ?
- Originaly posted by tadjri:
Untuk tahun 2009 Penghasilan Bruto setahun yang menggunakan NPPN adalah Rp. 4.800.000.000,- dasar hukumnya UU No. 36 tahun 2008 tapi memang PMK terakhir untuk Penghasilan Bruto yaitu PMK 01/PMK.03/2007 senilai Rp. 1.800.000.000,-. mohon donk infonya atas PMK yg terbaru ?
masih berdasarkan UU N0.36 tahun 2008, belum ada PMK yg menyempurnakan ketentuan di pasal ini:
Pasal 14
(1) Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk menentukan penghasilan neto, dibuat dan disempurnakan terus-menerus serta diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(2) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
(3) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto wajib menyelenggarakan pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
(4) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.
(5) Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya maka penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan peredaran brutonya dihitung dengan cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(6) Dihapus.
(7) Besarnya peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan. Persentase masih menggunakan KEP-536/PJ/2000. Sedangkan bagi "Petugas Dinas Luar Asuransi, Distributor Perusahaan MLM/Direct Selling" – dasar hukumnya : SE-100/PJ/2009.
Ehm, jadi dari keterangan yang saya dapat dari rekan2 di atas berarti untuk orang pribadi yang penghasilan brutonya kurang dari Rp 4,8 milliar untuk menghitung penghasilan netonya boleh memakai norma penghitungan penghasilan neto. Hal ini berdasarkan UU PPh No. 36 Tahun 2008. Dengan demikian, PMK 01/PMK.03/2007 yang mengatur batas penghasilan bruto sebesar Rp 1,8 milliar sudah tidak berlaku lagi.
Sedangkan, untuk persentase penghitungan norma, mengacu pada KEP-536/PJ/2000.
Mohon koreksinya rekan2. Trims.
Salam.