Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Norma Penghitungan Penghasilan Neto : Dibuat, disempurnakan terus menerus, dan diterbitkan !

  • Norma Penghitungan Penghasilan Neto : Dibuat, disempurnakan terus menerus, dan diterbitkan !

     rama updated 15 years ago 2 Members · 3 Posts
  • harry_logic

    Member
    4 March 2009 at 11:21 pm
  • harry_logic

    Member
    4 March 2009 at 11:21 pm

    UU PPh, pasal 14 (1) Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk menentukan penghasilan neto, dibuat dan disempurnakan terus-menerus serta diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

    S-138/PJ.41/2005 tgl 12 Juli 2005 ttg Daftar Isian Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, memberi batas waktu untuk diisi oleh KPP-KPP dan dikembalikan kepada Ketua Tim Norma c.q Dir PPh Dirjen Pajak, paling lambat 29 Juli 2005.

    Sudah ada usaha DJP utk menyempurnakan, tapi koq tidak pernah terbit ?
    Adakah "hal lain" yg menjadi kendala bagi DJP utk memenuhi kewajiban konstitusi tsb ?

    Komentar dipersilakan…

  • rama

    Member
    5 March 2009 at 11:23 am

    Memang Norma perhitungan penghasilan neto, sedah tidak relevan diterapkan sekarang.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now