Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Norma Penghitungan Penghasilan Neto : Dibuat, disempurnakan terus menerus, dan diterbitkan !
Norma Penghitungan Penghasilan Neto : Dibuat, disempurnakan terus menerus, dan diterbitkan !
UU PPh, pasal 14 (1) Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk menentukan penghasilan neto, dibuat dan disempurnakan terus-menerus serta diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
S-138/PJ.41/2005 tgl 12 Juli 2005 ttg Daftar Isian Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, memberi batas waktu untuk diisi oleh KPP-KPP dan dikembalikan kepada Ketua Tim Norma c.q Dir PPh Dirjen Pajak, paling lambat 29 Juli 2005.
Sudah ada usaha DJP utk menyempurnakan, tapi koq tidak pernah terbit ?
Adakah "hal lain" yg menjadi kendala bagi DJP utk memenuhi kewajiban konstitusi tsb ?Komentar dipersilakan…
Memang Norma perhitungan penghasilan neto, sedah tidak relevan diterapkan sekarang.