Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › NOrmA peNgHitungan, apa kabar ?
NOrmA peNgHitungan, apa kabar ?
- Originaly posted by KAJAPSBY:
Rekan Ortax,
apakah norma penghitungan sudah tidak berlaku ?masih berlaku
Originaly posted by KAJAPSBY:syarat wp yg menggunakan norma apa aja ? Mksh
yang masuk negative list PP 46, penghasilan sehubungan dengan pekerjaan bebas di list PP 46 dan "pedagang kaki lima" kriteria PP 46
Rekan Ortax,
apakah norma penghitungan sudah tidak berlaku ? Koq sekarang yg diperbincangkan pp 46 pph final , saya jadi bingun nih ,,,, kalau masih berlaku, syarat wp yg menggunakan norma apa aja ? Mksh
Viewing 1 - 3 of 3 replies