Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Norma penghitungan Agen Asuransi???
Norma penghitungan Agen Asuransi???
Rekan semuanya, mohon pencerahannya :
Si A seorang agen asuransi, komisi yg diterima tiap bulannya sudah dipotong PPh 5%, komisinya dalam setahun bisa mencapai >200jt (termasuk komisi istrinya), jika dihitung dengan perhitungan biasa, si A harus membayar lagi lebih kurang 30jtan di akhir tahun (angka yg fantastik yg harus disetor ke kas negara), sangat tidak fair sekali, karena semua bidang usaha ada norma penghitungannya kecuali agen asuransi yg belum ada normanya.Tahun depan dgn keluarnya UU PPh terbaru, bagi agen asuransi yg belum punya NPWP, PPh akan dipotong lebih tinggi 20%, sehingga dari komisinya akan dipotong PPh 6%, Nah kalo si A rela dipotong sebesar 6% dari komisinya dan ngotot tidak mau mohon NPWP, apakah diperbolehkan???
Rekan semuanya, Mohon disharing donk jika ada kasus yg sama
Salam
Rekan Antona……
Saya sangat setuju dengan lebih ngotot tidak perlu mohon npwp.
Karena menurut saya perhitungan pajak penghasilan agen asuransi sangat tidak fair karena tidak diperbolehkan menggunakan norma penghitungan, sedangkan kenyataannya kan ada biaya-biaya yang harus dikeluarkan untuk menunjang operasional.
Tapi tetap saja salah donk kalo tidak punya npwp.
Makanya main kucing-kucingan aja.