Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › NORMA PENGHASILAN NETO USAHA PENYEWAAN PONTON
NORMA PENGHASILAN NETO USAHA PENYEWAAN PONTON
Dear Rekans,
Saya mau tanya mengenai berapa persentase untuk jenis usaha penyewaan ponton dan tugboat (1 paket) dengan kriteria:
1. Pemilik Ponton belum memiliki SIUPAL sehingga bukan subyek pajak PPh Pasal 15
2. Pemilik Ponton menyediakan nahkoda dan operator
3. Biaya perawatan ditanggung oleh pemilik ponton
4. BBM ditanggung oleh penyewa.
Nah menurut rekans berapa norma penghasilan si pemilik ponton dengan catatan mengacu pada KEP-536 tahun 2000.
thanks…..
salam
dedi
Pontianak
Viewing 1 - 2 of 2 replies