Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Norma dan penambahan harta
Norma dan penambahan harta
Mau nanya sama pakar-pakar di sini,
Saya melakukan pekerjaan bebas menggunakan norma untuk menghitung penghasilan neto.
Setahu saya pekerjaan bebas saya tidak tercakup dalam daftar norma sehingga saya menggunakan norma 00000 (pekerjaan bebas bidang profesi lainnya) dengan tarif norma 50%.
Permasalahannya adalah pendapatan neto saya yang sebenarnya jauh di atas 50% dari bruto.
Akibatnya penambahan harta saya lebih besar dari penghasilan neto yang dikenakan pajak.Pertanyaan saya:
1) Setahu saya syarat penggunaan norma adalah melakukan pekerjaan bebas, perederan bruto di bawah 4.8 milyar dan sudah melaporkan penggunaan norma di 3 bulan pertama. Syarat-syarat ini sudah saya penuhi. Mengingat ada kejanggalan di atas (penambahan harta lebih besar dari penghasilan neto yang dikenakan pajak), apakah ada ada aturan pajak yang saya langgar?
2) Jika andaikan ini sudah berjalan selama bertahun-tahuan, dan ada petugas pajak melakukan pemeriksaan dan dinyatakan saya tidak layak menggunakan norma dan diwajibkan melakukan pembukuan, apakah ini hanya berlaku untuk tahun tersebut dan tahun-tahun selanjutnya, ataukah berlaku surut untuk tahun-tahun sebelumnya (yang berarti pembayaran tahun-tahun sebelumnya harus dikoreksi dengan pembukuan – kalau ini kejadiannya, bagaimana bila data-data untuk pembukuan tahun-tahun sebelumnya sudah tidak ada) dan apakah ada dendanya.
Mohon infonya.
Terima kasih,
Imamohon diperjelas, pekerjaan bebas rekan kayak gimana??
Saya bekerja sebagai guru private.
- Originaly posted by Imakus:
Mengingat ada kejanggalan di atas (penambahan harta lebih besar dari penghasilan neto yang dikenakan pajak), apakah ada ada aturan pajak yang saya langgar?
belum tentu
Originaly posted by Imakus:2) Jika andaikan ini sudah berjalan selama bertahun-tahuan, dan ada petugas pajak melakukan pemeriksaan dan dinyatakan saya tidak layak menggunakan norma dan diwajibkan melakukan pembukuan, apakah ini hanya berlaku untuk tahun tersebut dan tahun-tahun selanjutnya, ataukah berlaku surut untuk tahun-tahun sebelumnya (yang berarti pembayaran tahun-tahun sebelumnya harus dikoreksi dengan pembukuan – kalau ini kejadiannya, bagaimana bila data-data untuk pembukuan tahun-tahun sebelumnya sudah tidak ada) dan apakah ada dendanya.
Mohon infonya.
Terima kasih,
ImaWP OP pembukuan jika peredaran brutonya sudah mencapai lebih dari 4.8 M. Jika belum maka pakai norma
- Originaly posted by priadiar4:
belum tentu
Belum tentu maksudnya bagaimana?
Selain syarat2 yang saya sebutkan di atas (ditambah syarat pencatatan yang juga sudah saya lakukan), apakah ada syarat2 lainnya untuk diperbolehkan menggunakan norma?Originaly posted by priadiar4:WP OP pembukuan jika peredaran brutonya sudah mencapai lebih dari 4.8 M. Jika belum maka pakai norma
Seperti yang telah saya sebutkan di atas, peredaran bruto saya masih di bawah 4.8M jadi saya memakai norma. Namun setahu saya ada pasal yang mengatakan bahwa petugas pajak, berdasarkan pemeriksaan, bisa tidak menyetujui penggunaan norma ini. Kalau memang ini kejadian (penggunaan norma tidak disetujui berdasarkan pemeriksaan), apakah ini berlaku surut (pembayaran pajak tahun-tahun sebelumnya harus diperbaiki)?
- Originaly posted by Imakus:
Belum tentu maksudnya bagaimana?
Selain syarat2 yang saya sebutkan di atas (ditambah syarat pencatatan yang juga sudah saya lakukan), apakah ada syarat2 lainnya untuk diperbolehkan menggunakan norma?sudah cukup yang rekan jabarkan diatas
Originaly posted by Imakus:Seperti yang telah saya sebutkan di atas, peredaran bruto saya masih di bawah 4.8M jadi saya memakai norma. Namun setahu saya ada pasal yang mengatakan bahwa petugas pajak, berdasarkan pemeriksaan, bisa tidak menyetujui penggunaan norma ini. Kalau memang ini kejadian (penggunaan norma tidak disetujui berdasarkan pemeriksaan), apakah ini berlaku surut (pembayaran pajak tahun-tahun sebelumnya harus diperbaiki)?
maksudnya ini kali ya??
Pasal 14 UU PPh(1) Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk menentukan penghasilan neto, dibuat dan
disempurnakan terus-menerus serta diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(2) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang
peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar
delapan ratus juta rupiah) boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma
Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan syarat
memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama
dari tahun pajak yang bersangkutan.
(3) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menghitung penghasilan netonya
dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto wajib menyelenggarakan
pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan
umum dan tata cara perpajakan.
(4) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak memberitahukan kepada Direktur
Jenderal Pajak untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan
Penghasilan Neto, dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.
(5) Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, termasuk Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya
menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau
bukti-bukti pendukungnya maka penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma
Penghitungan Penghasilan Neto dan peredaran brutonya dihitung dengan cara lain yang diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(6) Dihapus.
(7) Besarnya peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan. - Originaly posted by priadiar4:
sudah cukup yang rekan jabarkan diatas
Ok, berarti kalau boleh saya simpulkan selama saya telah memenuhi persyaratan penggunaan norma berikut:
1) Benar melakukan pekerjaan bebas;
2) Tarif norma yang dipilih sudah sesuai;
3) Peredaran bruto di bawah 4.8M;
4) Sudah melaporkan penggunaan norma dalam kurun waktu 3 bulan pertama pada tahun ybs;
5) Melakukan pencatatan peredaran bruto,maka tidak ada masalah hukum perpajakan apapun atas penggunaan norma ini walaupun penambahan harta saya lebih besar dari penghasilan neto yang dikenakan pajak (karena penghasilan neto saya yang sebenarnya jauh lebih besar dari penghasilan neto yang dihitung menggunakan norma).
Mohon dikoreksi kalo kesimpulan saya di atas keliru.
Originaly posted by priadiar4:maksudnya ini kali ya??
Pasal 14 UU PPhBukan rekan. Seperti yang sudah saya sebutkan dipostingan pertama saya, saya sudah melakukan pelaporan yang disyaratkan.
Yang saya maksud adalah KEP-536/PJ./2000, Pasal 2, ayat (2):(2) Pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dianggap disetujui kecuali berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Saya ulangi lagi pertanyaan saya.
Kalau memang ini kejadian (penggunaan norma tidak disetujui berdasarkan pemeriksaan sesuai pasal di atas), apakah ini berlaku surut (pembayaran pajak tahun-tahun sebelumnya harus diperbaiki)?Mungkin perlu saya tanyakan juga selain dari 5 syarat di atas, apakah ada dasar lain dari hasil pemeriksaan oleh petugas pajak untuk dapat tidak menyetujui penggunaan norma (misalnya karena penghasilan neto yang sebenarnya jauh lebih besar dari penghasilan neto yang dihitung menggunakan norma)? Kalau ada, apakah ini diatur dalam UU atau memang kebijakan masing-masing petugas pajak?
- Originaly posted by Imakus:
berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
persyaratan maksudnya ini,
Originaly posted by priadiar4:peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar
delapan ratus juta rupiah)jadi jika diketahui rekan ternyata harusnya lebih dari maka KPP akan mengoreksi dan diminta ke WP untuk pembukuan dan menghitung pajaknya dengan pembukuan, jika ternyata omset itu diktehui mulai tahun yang lalu maka dikoreksi juga
Seperti yang sudah saya sebutkan sebelumnya, saya sudah memenuhi syarat2 yang saya sebutkan di atas.
Rekan priadiar4, terima kasih atas komentarnya.Kalau ada rekan-rekan lain yang punya pendapat, mohon sharing ilmunya.
Permisi tanya juga
Masalah saya juga sama dengan saudara lmakus, dimana penghasilan neto real saya lebih besar dari pada penghasilan neto menurut norma
Dalam kasus saya, norma komisioner 40%, sementara realnya (setelah dikurangi biaya hidup dan biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan) bisa 70-80%. Misal lah seperti ini
Omzet saya katakanlah 100juta. neto real saya 70juta, neto menurut norma 40juta. penghasilan kena pajak setelah dikurangi PTKP (TK) 15.700.000Netto yang manakah yang saya bisa tambahkan ke kolom harta (berupa kas atau aset lainnya)? yang 70juta, 40juta, atau yang 15juta.
Terima kasih atas bantuan rekan2 ortax, sukses selalu