Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Norma ataukah Laporan Keuangan)

  • Norma ataukah Laporan Keuangan)

  • WAHYUNINGRUM

    Member
    17 March 2011 at 10:29 am
  • WAHYUNINGRUM

    Member
    17 March 2011 at 10:29 am

    Minta bantuannya rekan-rekan.. Misalkan seseorang punya 2 jenis usaha, ex : SPBU dan UD (Usaha Dagang). Untuk SPBUnya omset sudah diatas 4,8M dan UDnya dibawah 4,8M (mis 1,5M). Untuk SPBU perhitungannya sdh pakai laporan keuangan, trus untuk laporan UDnya ini masih bisa pakai Norma ataukah jg harus laporan keuangan (PHU & Neraca)??? Klo ada dasar atau aturannya no berapa n th berapa??? Trimakasih banyak…

  • junjungansitohang

    Member
    17 March 2011 at 10:57 am

    menurut saya pake laporan keuangan rekan…

    Sebab:
    Jumlah peredaran bruto dari ke uda usaha melebihi 4,8M setahun

    Salam

  • WAHYUNINGRUM

    Member
    17 March 2011 at 1:17 pm

    Trimakasih atas sarannya rekan junjungansitohang… tp bisa bantu saya dasar hukumnya yang pasti??? trimakasih…

  • yoyonunuyo

    Member
    17 March 2011 at 2:01 pm

    mo nambah,
    UU PPh 36 psl 14 (2) norma penghitungan boleh dilakukan dengan syarat WPOP dengan peredaran bruto tidak lebih 4,8 m.
    Thanks.

  • WAHYUNINGRUM

    Member
    17 March 2011 at 5:17 pm

    Trimakasih rekan yoyonunuyo..

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now