Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Norma ataukah Laporan Keuangan)
Norma ataukah Laporan Keuangan)
Minta bantuannya rekan-rekan.. Misalkan seseorang punya 2 jenis usaha, ex : SPBU dan UD (Usaha Dagang). Untuk SPBUnya omset sudah diatas 4,8M dan UDnya dibawah 4,8M (mis 1,5M). Untuk SPBU perhitungannya sdh pakai laporan keuangan, trus untuk laporan UDnya ini masih bisa pakai Norma ataukah jg harus laporan keuangan (PHU & Neraca)??? Klo ada dasar atau aturannya no berapa n th berapa??? Trimakasih banyak…
menurut saya pake laporan keuangan rekan…
Sebab:
Jumlah peredaran bruto dari ke uda usaha melebihi 4,8M setahunSalam
Trimakasih atas sarannya rekan junjungansitohang… tp bisa bantu saya dasar hukumnya yang pasti??? trimakasih…
mo nambah,
UU PPh 36 psl 14 (2) norma penghitungan boleh dilakukan dengan syarat WPOP dengan peredaran bruto tidak lebih 4,8 m.
Thanks.Trimakasih rekan yoyonunuyo..