Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › NOP pada eSPT PPh Final 4 (2) v.2
NOP pada eSPT PPh Final 4 (2) v.2
Dear rekan..
mohon solusinya, apakah kolom NOP pada eSPT PPh Final 4(2) v.2 harus diisi? kalau tidak diisi atau diisi hanya 00000 apakah ada konsekuensinya?
karena buat ini yang merupakan perusahaan retail, yang menjadi tenant di banyak mall akan menghambat pelaporan. iya jika pihak mall mau memberikan NOP nya, bagaimana kalau tidak mau?
saya rasa pengisian NOP di Bukti Potong PPh Final menambah merepotkan WP, buat apa ada NPWP kalo masih perlu NOP??
mohon masukannya..
salamLapor pake versi 1 masih bisa kok rekan
Salamlapor pakai ESPT yang lama saja
Viewing 1 - 4 of 4 replies