Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Non profit organisation
Halo, saya mau tanya kalo misalnya seorang direktur di non profit organisasi tidak mau digaji. Tapi untuk formalitas, ketentuan mengatakan bahwa direktur tersebut harus digaji oleh organisasi tersebut. Boleh ga ya kalau direktur tersebut digaji tapi gajinya nanti disetor lagi ke organisasi tersebut sebagai donasi?
Mohon bantuannya ya. Thanks.
ketentuan apa?
itu menurut consultant advice sih. sebaiknya kalau dibyar balik ke organisasi tersebut kita record sebagai donasi atau sebagai modal ditambah ya? Thanks
- Originaly posted by lsentosa:
itu menurut consultant advice sih. sebaiknya kalau dibyar balik ke organisasi tersebut kita record sebagai donasi atau sebagai modal ditambah ya? Thanks
dicatat sbg donasi maka mrp objek pajak non profit organisasi
dicatat sbg modal ditambah juga mrp objek pajak non profit organisasiSalam
gampang rekan sentosa, tetap digaji saja trs uang gajian tsb diberikan ke pihak ketiga
utk disumbangkan ke yayasan sehingga semuanya "aman2" saja.
salam.- Originaly posted by ktfd:
tetap digaji saja trs uang gajian tsb diberikan ke pihak ketiga
utk disumbangkan ke yayasan sehingga semuanya "aman2" saja.Sependapat lagi.
atas uang gaji tersebut terutang pph pasal 21
rasanya tidak ada ketentuan bahwa direktur harus menerima gaji …
- Originaly posted by setyadarma77:
rasanya tidak ada ketentuan bahwa direktur harus menerima gaji ..
Originaly posted by juni:ketentuan apa?
mungkin ketentuan yang sudah dibuat, misalnya agreement letter antara penerima donor dengan pendonor atau proposal dari calon penerima donor ke pendonor.
kalau boleh tau rekan isentosa ini direktur di suatu yayasan penerima donor atau direktur di suatu lembaga pendonor?
kalau ini direktur di yayasan penerima donor : pada saat pembuatan proposal tidak perlu mencantumkan direktur yayasan sebagai penerima gaji.
cmiiw
salam
- Originaly posted by juni:
Halo, saya mau tanya kalo misalnya seorang direktur di non profit organisasi tidak mau digaji. Tapi untuk formalitas, ketentuan mengatakan bahwa direktur tersebut harus digaji oleh organisasi tersebut. Boleh ga ya kalau direktur tersebut digaji tapi gajinya nanti disetor lagi ke organisasi tersebut sebagai donasi?
Jika ada ketentuan dalam akte, atau perjanjian tertentu bahwa Direktur pada organisasi non profit tersebut memperoleh gaji, dan ternyata Direktur itu berbaik hati tidak mau menerima gaji, dapat diambil langkah berikut (menurut aspek perpajakan) :
1. Gaji tersebut tetap dibuku sebagai pengeluaran di buku kas/bank, dan dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 21 serta dibayarkan/dipotong PPh Pasal 21-nya (jika ada). Contoh jika gaji Rp. 3 juta, PPh Pasal 21 Rp. 150 ribu.
Jurnal :
……(debet) Beban Gaji Rp. 3.000.000
……………. (kredit) Kas/Bank………….Rp. 2.850.000
……………. (kredit) Utang PPh Ps. 21..Rp. 150.0002. Jumlah neto-nya, yaitu Gaji bruto dikurangi PPh Pasal 21-nya (jika ada), dibukukan sebagai penerimaan kas/bank sebagai penerimaan donasi/sumbangan.
Jurnal :
………..(debet) Kas/Bank Rp. 2.850.000
…………………(kredit) Pendapatan Donasi Rp. 2.850.0003. Dalam laporan kegiatan usaha, akan tercantum beban gaji sejumlah Rp. 3.000.000 dan tercantum pendapatan donasi/sumbangan sejumlah Rp. 2.850.000
4. Dengan memperlakukan langkah langkah butir 1, 2 dan 3, secara legal formal ditinjau dari aspek intern organisasi dan perpajakan, keduanya telah sesuai dengan ketentuan formalnya dan tidak ada yang dilanggar.
Thanks ya semuanya 🙂 It helps a lot!
- Originaly posted by lsentosa:
itu menurut consultant advice sih. sebaiknya kalau dibyar balik ke organisasi tersebut kita record sebagai donasi atau sebagai modal ditambah ya? Thanks
Maaf, konsultan (pajak) nya keliru, kalau tidak menerima uangnya ya tidak ada transaksi, kalau tidak ada transaksi ya tidak ada urusan pajaknya, gini aja koq repot…