Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Non PKP Omset > 4.8 M
Rekan master mau menanyakan bagaimana ya kalau perusahaan non PKP dalam setahun omsetnya 5.6 M, dan ditahun berikutnya omset juga lebih besar dari 4.8 m setahun
1. Bagaimana perlakuannya di SPT PPh Badan
2. Apakah masuk dalam PP 46 atau tidak
3. Apakah harus sudah daftar PKP atau dengan sendirinya yamohon nasukannya rekan2 master
Terima kasih
1. pakai tarif pasal 17E
2. tidak
3. harus dafar//kukuhkan ke KPP sbg PKP- Originaly posted by astaxl:
1. Bagaimana perlakuannya di SPT PPh Badan
pakai tarif pasal 17 dan 31E
Originaly posted by astaxl:2. Apakah masuk dalam PP 46 atau tidak
jelas tidak
Originaly posted by astaxl:3. Apakah harus sudah daftar PKP atau dengan sendirinya ya
tidak otomatis, jadi wajib daftar
tergantung jenis usaha rekan yah, manatau termasuk salah satu perusahaan yang tidak wajib pkp walaupun diatas 4,8M
Omzet > 4,8 M wajib PKP sesuai KUP
yang < 4,8 option boleh memeilih tidak PKP maupun PKP, sesuai PMK No.197/PMK.03/2013
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
pakai tarif pasal 17 dan 31E
Rekan untuk Tarif Pasal 17 dan 31E – yang berapa persen ya
- Originaly posted by astaxl:
Rekan untuk Tarif Pasal 17 dan 31E – yang berapa persen ya
pasal 17 25%, pasal 31E pengurangan 50% jadi 12,5% untuk <4,8M
- Originaly posted by astaxl:
1. Bagaimana perlakuannya di SPT PPh Badan
GUnakan Tarif umum PPh Badan
Originaly posted by astaxl:2. Apakah masuk dalam PP 46 atau tidak
Tidak, PP 23 (pengganti PP 46) digunakan utk WP omset dibawah 4,8M
Originaly posted by astaxl:3. Apakah harus sudah daftar PKP atau dengan sendirinya ya
Daftar sendiri