Ortax › Forums › Akuntansi Pajak › NON PKP ke PKP
Tagged: badan-3
Ass Selamat Pagi Bpk/Ibu ahli Pajak Dan Ahli Akuntansi Sekalian, Saya Memiliki Pertanyaan, Dalam Kasus :
Pada Bulan Maret Perushaan Tempat Saya Bekerja Membeli BKP dengan Nilai xxx, Kami Bayar DP 20 % xxx, pada saat itu kami belum PKP maka Saya Membuat Jurnal :
Kelompok Barang xxx ( D ) = Nilai/Harga Barang 100 % + PPN 100 %
Kas/Bank xxx ( K ) = DP 20 % + PPN 20 %
Hutang Kelompok Barang ( K ) = Sisa Pembayaran 80 % + PPN 80 %
Apakah Seperti Itu ?
Setelah Bulan April Perushaan Ini Sudah PKP , Kemudian Melakukan Transaksi Pelunasan Pembelian BKP Tersebut, Maka Saya Jurnal :
Hutang Kelompok Barang xxx ( D ) = Sisa Pembayaran 80 % + PPN 80 %
Kas/Bank xxx ( K ) = Sisa Pembayaran 80 % + PPN 80 %
Karena April Sudah PKP, Apakah Boleh Saya Membuat Jurnal Tambahan :
PPN Masukan xxx ( D ) PPN 80 %
Kelompok Barang xxx ( K ) PPN 80 %
Mohon Petunjuknya Bpk/Ibu Ahli Sekalian…
Trmksh…
Pada saat pembayaran DP
uang muka pembelian (D) (nilai 20% + PPN atas DP)
Kas/bank (K)Pada saat pelunasan
Persediaan (D) -> nilai 100% atas PPN DP dan harga barang itu sendiri (DP + Pelunasan)
PPn Masukan (D) -> Nilai 100% PPN pelunasan
Uang muka pembelian (K) -> 100% dari nilai pembayaran DP
Kas/bank (K)Terimkasih Atas Pendapatnya, Tp Apakah Memang Akun Hutang gk di pakr rekan?