Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › NON PKP DAN PKP
Dear suhu2.saya anggota baru disini saya mau belajar masalah pajak.saya ada pertanyaan
1. Jika koperasi saya nonpkp apakah boleh lawan transaksi saya memotong pph 2% dr setiap tagihan jasa saya?dan bagaimana mengajukan non pkp dikantor pajak apa saja syaratnya
2.Bolehkah koperasi yang PKP nerbitkan jasa tagihan tanpa memungut ppn?karna lawan transaksi saya ini menyampaikan kepada kami untuk membuat badan usaha agar nantinya setiap tagihan kami dipotong pph 2%.krn sebelumnya setiap pekerjaan kami selama ini dianggap pph pribadi dan skrg ga boleh lagi harus dalam bentuk badan usaha.krn klo pakao pph pribadi potonganya besar info mereka
Mohon pencerahannya bapak ibu.terimakasih
1. PKP atau bukan, nggak ngaruh atas pemotongan PPh Ps23
2. Kalau sudah PKP wajib memungut PPN, karena PPN adalah tanggungan pihak pembeli BKP/JKP. Si lawan transaksi sok tahu, yang namanya koperasi itu WP Badan
non pkp itu tentang PPN, tagihan jasa itu tentang PPh. jadi itu 2 hal yang berbeda rekan.