Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Non Objek PPh 23 Sesuai PMK 141 Th 2015
Non Objek PPh 23 Sesuai PMK 141 Th 2015
Pagi Kawan-kawan semua,maaf saya mau tanya tentang Pengecualian Jumlah Bruto dalam Jasa Lain-lain Sesuai PMK No 141 Th 2015.Dalam Pasal 1 ayat 3 huruf b angka 2,disebutkan non objek jasa lain-lain dimana "pembayaran kepada penyedia jasa atas pembelian barang terkait dengan jasa yang diberikan."
1.Dari pernyataan di atas berarti ketika kami membeli barang dan dalam transaksi/invoice tersebut terdapat Ongkos Angkut Barang,atas objek jasa ongkos angkut tersebut berarti tidak perlu dipotong PPh 23 ya kawan?
2.Atau sebaliknya ketika kita menjual dan kita mencantumkan biaya ongkos angkut pd invoice kita,dan perusahaan kita menggunakan jasa angkut perusahaan jasa xxx untuk mengirim barang kpd pembeli kita,apakah kita perlu memotong PPh 23 atas pembayaran jasa yang kita bayarkan kepada Perusahaan jasa xxx tersebut?- Originaly posted by ARIF RAHMAN:
1.Dari pernyataan di atas berarti ketika kami membeli barang dan dalam transaksi/invoice tersebut terdapat Ongkos Angkut Barang,atas objek jasa ongkos angkut tersebut berarti tidak perlu dipotong PPh 23 ya kawan?
barangnya yg yg bkn objek pph 23
Originaly posted by ARIF RAHMAN:2.Atau sebaliknya ketika kita menjual dan kita mencantumkan biaya ongkos angkut pd invoice kita,dan perusahaan kita menggunakan jasa angkut perusahaan jasa xxx untuk mengirim barang kpd pembeli kita,apakah kita perlu memotong PPh 23 atas pembayaran jasa yang kita bayarkan kepada Perusahaan jasa xxx tersebut?
iya memotong
tp beda kasus sm no 1 ok terimakasih saudara/i sistop.
Jadi kesimpulannya ketika kita membayarakan penghasilan Atas transaksi yg terhutang kepada penjual (dimana dalam invoice terdapat penjualan barang dan jasa angkut),atas jasa angkut tersebut tidak perlu memotong 2% dr yg kita bayarkan.hanya atas jasa angkut yg dipotong pph 23