Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › non npwp
rekan – rekan minta info lagi ya,
setau saya kalau non npwp tarif dikalikan 120%
contoh pph 17 / 21 tarif 5% *120% karena non npwp jadi 6%apa untuk pph 23 berbeda ya?
PPh 23 tidak ada NPWP naik 100% rekan, jadi yg awalnya tarifnya 2% jadi 4% atau untuk bunga yg 15% jadi 30%
Tarif PPh 23 dan Objek PPh Pasal 23
Tarif PPh 23 dikenakan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan. Ada dua jenis tarif yang dikenakan pada penghasilan yaitu 15% dan 2%, tergantung dari objek PPh 23 tersebut. Berikut ini adalah daftar tarif PPh 23 dan objek PPh Pasal 23 :1. Tarif 15% dari jumlah bruto atas :
Dividen, kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi dikenakan final, bunga dan royalti;
Hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh pasal 21;
2. Tarif 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan/atau bangunan.3. Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan.
4. Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya adalah yang diuraikan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015 dan efektif mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015.
5. Bagi Wajib Pajak yang tidak ber-NPWP akan dipotong 100% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 23.
- Originaly posted by meycianggriani:
setau saya kalau non npwp tarif dikalikan 120%
contoh pph 17 / 21 tarif 5% *120% karena non npwp jadi 6%betul, yang non npwp jadi 120% itu setau saya ya cuma pph 21.. yang lain beda