Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › Non Efektif Objek Pajak
Non Efektif Objek Pajak
Dear rekan2 Ortax.
Perusahaan saya bergerak dibidang makanan (restoran) dan merupakan objek pajak. usaha atau outlet kami mengalami kemerosotan pada omset (penjualan) sehingga mengharuskan outlet tsb ditutup. Ada yg ingin saya tanyakan kepada rekan2.
1. Apakah perlu mengajukan non efektif objek pajak supaya tidak ditagih oleh Dinas terkait,??
2. Jika perlu apakah ada form khusus untuk mengnonefektifkan usaha tersebut kepada pemerintah kota setempat,??Mohon pencerahannya rekan2. cmiiw
selama ini bayar pajaknya memakai NPWP badan ataukah OP ?
Viewing 1 - 3 of 3 replies